Perubahan Besar dalam Sistem Kepabeanan Uni Eropa
Pada hari Kamis (26/3/2026), Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa resmi menyetujui perombakan besar-besaran terhadap sistem kepabeanan. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan terhadap platform e-commerce internasional yang menjual produk ilegal atau berbahaya ke pasar Eropa. Kesepakatan ini mencakup koordinasi penagihan bea masuk dan pemeriksaan keamanan guna mengatasi lonjakan paket belanja daring murah. Melalui regulasi baru ini, otoritas berupaya melindungi konsumen sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi industri dalam negeri.
Platform E-Commerce Wajib Bertanggung Jawab atas Keamanan Produk
Aturan baru Uni Eropa kini mewajibkan platform e-commerce besar bertanggung jawab penuh atas setiap barang yang mereka impor dan jual. Berdasarkan hukum ini, platform seperti Temu, Shein, dan AliExpress kini berstatus sebagai importir resmi. Mereka harus menjamin bahwa setiap produk telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan di 27 negara anggota Uni Eropa.
Kebijakan ini merupakan respons atas temuan Komisi Eropa bahwa sekitar 60 sampai 65 persen produk kosmetik, suplemen makanan, dan alat pelindung diri impor tidak memenuhi standar keselamatan. Platform yang terbukti mengabaikan aturan ini secara sistematis akan dikenakan denda administratif sebesar 1 sampai 6 persen dari total omzet penjualan tahunannya di Uni Eropa.
Dirk Gotink, pejabat Parlemen Eropa sekaligus negosiator utama reformasi ini, menegaskan pentingnya perlindungan konsumen. “Tujuan kami adalah menata pasar agar platform seperti Temu, Shein, dan AliExpress tidak lagi bebas aturan. Selama ini, mereka memasukkan barang ilegal dalam jumlah besar yang merusak persaingan sehat dengan pengusaha lokal kami,” ujar Gotink.
Direktur Jenderal BEUC (organisasi konsumen Eropa), Agustin Reyna, juga menyoroti ancaman bahaya fisik akibat lemahnya pengawasan selama ini. “Eropa telah dibanjiri paket dari China dalam jumlah besar hingga otoritas kepabeanan kewalahan. Reformasi ini akan membalikkan keadaan dan memperketat masuknya produk berbahaya ke Uni Eropa,” kata Reyna.
Penghapusan Fasilitas Bebas Pajak untuk Barang Impor Murah
Poin penting lainnya dalam reformasi ini adalah penghapusan batas bebas bea masuk sebesar 150 euro (Rp2,93 juta) untuk paket murah dari luar negeri. Kebijakan ini bertujuan menutup celah harga yang selama ini dimanfaatkan platform internasional untuk menghindari pajak sehingga merugikan ritel tradisional di Eropa.
Sebagai masa transisi, Uni Eropa akan menerapkan bea masuk tetap sebesar 3 euro (Rp58,61 ribu) untuk setiap barang dalam paket murah mulai 1 Juli 2026. Selanjutnya, mulai November 2026, akan diberlakukan tambahan biaya penanganan kepabeanan (handling fee) yang besarannya ditentukan oleh Komisi Eropa. Biaya ini digunakan untuk mendanai pemeriksaan fisik dan digital terhadap lonjakan volume paket yang diprediksi mencapai 5,8 miliar pada tahun 2025.
Gotink menekankan, tingginya volume impor paket murah telah membebani infrastruktur kepabeanan. “Situasi ini menunjukkan mendesaknya penerapan biaya penanganan di Eropa mulai Juli mendatang, serta pentingnya menuntaskan reformasi kepabeanan dalam beberapa bulan ke depan,” kata Gotink.
Pembentukan Lembaga Pengawas Baru untuk Pantau Data Impor Secara Digital
Untuk menegakkan aturan ini, Uni Eropa menyetujui pembentukan Otoritas Kepabeanan Uni Eropa (EUCA) yang bermarkas di Lille, Prancis. Lembaga ini diperkuat oleh 250 staf ahli yang bertugas mengoordinasikan operasi kepabeanan di 27 negara anggota melalui sistem pengawasan digital terpusat.
Sistem digital ini memungkinkan platform e-commerce mengirimkan data transaksi secara langsung saat penjualan terjadi. Dengan begitu, otoritas dapat menganalisis risiko sebelum barang tiba di perbatasan. Integrasi data ini diharapkan mampu menghemat biaya operasional negara anggota hingga 2 miliar euro (Rp39 triliun) per tahun serta meningkatkan efektivitas pelacakan penyelundupan dan penipuan pajak.
“Langkah ini akan membuat pasar tunggal secara signifikan lebih aman dan adil bagi konsumen serta pelaku bisnis di seluruh wilayah,” kata Gotink.
Agustin Reyna dari BEUC turut menyambut baik pembentukan otoritas terpusat ini sebagai solusi atas kelemahan sistem sebelumnya. “Reformasi ini adalah titik balik yang sangat penting. Melalui sistem data tunggal, pengawasan menjadi lebih transparan sehingga kami bisa menindak tegas platform yang melanggar aturan,” ujar Reyna.



