Peran Partai dalam Pemilihan Ketua DPRD Surabaya
Saleh Mukadar, tokoh senior yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Surabaya, memberikan tanggapan terkait rencana pergantian ketua DPRD Surabaya setelah Adi Sutarwijono meninggal. Ia meyakini bahwa mekanisme dan ketentuan partai akan menjadi penentu siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.
Saleh menekankan pentingnya menjaga persatuan di dalam PDIP agar tidak terjadi faksi-faksi yang dapat merusak kohesi partai. “Jangan ada faksi di PDIP. Semua harus satu kesatuan dan utuh untuk membela rakyat serta memajukan Kota Surabaya,” ujarnya kepada Indonesiadiscover.com, Kamis (19/2/2026).
Ketua Banteng Lawas ini yakin bahwa partai dengan 11 kursi di DPRD Surabaya bisa melakukan pergantian ketua secara mulus dan kondusif. Armuji, ketua DPC PDIP Surabaya, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya sedang memproses pengisian ketua DPRD Surabaya pasca-meninggalnya Adi Sutarwijono.
Sebanyak 11 anggota Fraksi PDIP memiliki kesempatan yang sama untuk diajukan sebagai calon pengganti Adi. “Semua punya hak dan kesempatan yang sama untuk kita ajukan ke DPP PDIP,” kata Armuji.
Mekanisme Pemilihan Berdasarkan AD/ART
Mekanisme pergantian ketua DPRD di partai Banteng Moncong Putih dilakukan melalui tahapan berjenjang. DPC PDIP mengajukan nama-nama yang kemudian ditetapkan oleh DPP PDIP. Semua kewenangan dan keputusan tentang siapa yang akan menjadi ketua DPRD ada di tangan DPP PDIP.
Saleh Mukadar menegaskan bahwa proses ini harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDIP. Menurutnya, semua langkah harus tegak lurus dengan pedoman regulasi partai.
Saleh menjelaskan bahwa sesuai aturan di PDIP, yang dapat dicalonkan menjadi ketua DPRD adalah semua anggota DPRD yang bersangkutan. Namun, ada ketentuan tambahan bahwa yang akan dipilih adalah mereka yang pernah atau tengah menduduki posisi sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara (KSB) partai.
Adi Sutarwijono bukanlah pemilik suara terbanyak pada Pemilu 2024. Namun, ia menjabat sebagai ketua DPC PDIP, sehingga layak menjadi ketua DPRD. Selain itu, ketentuan lain adalah kader tersebut harus mendapat suara terbanyak dalam pemilu. Selain itu, kader tersebut tentu saja memiliki loyalitas dan pengalaman yang tidak diragukan.
Kriteria Calon Ketua DPRD yang Ideal
Selain itu, ketua DPRD juga harus bermitra dengan kepala daerah atau wali kota. Jadi, yang bersangkutan harus bisa bekerja sama dengan Pemkot sesuai tupoksinya. “Sosok calon ketua itulah yang diharapkan bisa menggantikan almarhum Adi Sutarwijono. Namun prasyarat utama adalah KSB,” kata Saleh.
Posisi ini penting karena menurut Saleh, bagaimana mungkin ketua DPRD bisa mengatur fraksi lain dalam lembaga legislatif sementara di fraksinya sendiri dia tidak punya kekuatan. Salah satu syarat utamanya adalah pengalaman dan kredibilitas yang teruji.
“Saya hanya ingin melihat Partai saya lebih baik ke depan. Saya tidak punya kepentingan apa pun atas kandidat atau siapa pun yang diisukan sebagai calon potensial,” katanya.
Kandidat Kuat yang Muncul
Beberapa nama mulai dikaitkan dengan potensi mereka untuk menduduki posisi ketua DPRD penerus Adi periode 2024-2029. Di antaranya, Syaifuddin Zuhri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP. Syaifuddin Zuhri atau biasa disebut Kaji Ipuk pernah menjadi Ketua PAC dengan meraih suara signifikan di dapilnya. Lima periode menjadi anggota DPRD Surabaya sebagai bukti pengalamannya.
Selain Ipuk, ada Eri Irawan yang saat ini menjabat Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Kota Surabaya. Suaranya juga signifikan. Sebagai ketua Komisi C DPRD Surabaya, kader muda ini memiliki visi yang jelas dengan program bersama warga.
Selain keduanya, ada kader lain seperti Budi Leksono dan Baktiono. Khusus Baktiono pernah menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP.



