Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 29 Maret 2026
Trending
  • Toyota Vios Hybrid 2026 Diluncurkan, Jarak Tempuh 30 km/l dan TSS 3.0!
  • Kesaksian Warga Sebelum Dua Pria Ditemukan Tewas di Lantai 3 Masjid Pangaradan Brebes
  • Mahasiswa Aceh Diundang PBB Bicara Pengentasan Konflik
  • Carolina Marin, Bintang Bulu Tangkis Spanyol yang Berjuang Hingga Pensiun
  • Sinopsis Drama China In Love with Loving You: Cinta Lama yang Kembali Bersemi
  • Pelajaran Mataram untuk Indonesia yang Lebih Kuat
  • Permohonan Izin Satelit Starlink Elon Musk Ditolak Namibia
  • 7 kombinasi warna cat pagar yang menawan dan indah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Tiga Agen Pajak Jakut Diberhentikan Sementara dalam Kasus Korupsi
Ekonomi

Tiga Agen Pajak Jakut Diberhentikan Sementara dalam Kasus Korupsi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka oleh KPK dan Tindakan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil langkah tegas terhadap tiga orang pejabat/pegawai Kantor Pajak Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi.

“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam pernyataan resminya, Minggu (11/1/2026).

DJP juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan KPK guna mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat. Jika terbukti bersalah, DJP akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

Evaluasi Menyeluruh oleh DJP

Selain itu, DJP berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh dengan harapan peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang. DJP menegaskan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Di sisi lain, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

Permintaan Maaf dari DJP

Tidak ketinggalan, DJP pun meminta maaf kepada publik atas peristiwa yang terjadi. DJP berjanji berbenah dengan nyata agar peristiwa serupa tidak terulang. DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

OTT KPK terhadap Pegawai Pajak

Sebelumnya diberitakan, KPK menyita sejumlah barang bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di lingkungan Kantor Pajak Madya Jakarta Utara, yang mencapai total Rp6,38 miliar. Barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, satu telepon seluler, laptop, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Barang bukti yang mencapai total Rp6,38 miliar terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar dan logam mulia yang bila dikonversi ke rupiah mencapai Rp3,42 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah pihak, baik dari pihak pegawai pajak selaku penerima suap maupun pihak swasta yang memberikan suap.

Dalam OTT ini, komisi antirasuah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara. OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, dan EY yang merupakan staf PT WP,” kata Asep.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Permohonan Izin Satelit Starlink Elon Musk Ditolak Namibia

29 Maret 2026

Jadwal Arus Balik Lebaran 2026 yang Akan Diterapkan

29 Maret 2026

BTS Kembali Menggemparkan, Industri K-Pop Bangkit Lagi

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Toyota Vios Hybrid 2026 Diluncurkan, Jarak Tempuh 30 km/l dan TSS 3.0!

29 Maret 2026

Kesaksian Warga Sebelum Dua Pria Ditemukan Tewas di Lantai 3 Masjid Pangaradan Brebes

29 Maret 2026

Mahasiswa Aceh Diundang PBB Bicara Pengentasan Konflik

29 Maret 2026

Carolina Marin, Bintang Bulu Tangkis Spanyol yang Berjuang Hingga Pensiun

29 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?