Pengaturan THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa komponen yang dibayarkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan akan diberikan 100 persen tanpa potongan. Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur komponen-komponen THR tersebut.
THR ASN, TNI-Polri, dan pensiunan terdiri dari beberapa komponen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Komponen-komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku
Adapun skema THR ASN 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri atas beberapa unsur, antara lain:
- Gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.
- Tunjangan pangan, yang umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.
- Tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian.
Untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Pencairan THR Secara Bertahap
Airlangga menjelaskan bahwa THR sudah dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hingga pensiunan. Dana ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar Rp49 triliun.
Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu dan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri hingga pensiunan pejabat negara.
Rincian THR untuk TNI-Polri, ASN daerah, hingga pensiunan adalah sebagai berikut:
- THR ASN pusat TNI-Polri: 2,4 juta orang dengan total Rp22,2 triliun.
- THR ASN daerah: 4,3 juta orang dengan total Rp20,2 triliun.
- THR pensiunan: 3,8 juta orang dengan total Rp12,7 triliun.
Kapan THR Dicairkan?
Hingga kini belum ada kepastian kapan pencairan THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dilakukan. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Berdasarkan kalender Hijriah terbitan Kemenag, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan demikian sesuai aturannya, THR mestinya sudah cair akhir Februari atau awal Maret 2026.
Namun penentuan lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1447 H akan ditetapkan oleh pemerintah secara nasional melalui pemantauan hilal dan sidang isbat.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sudah diatur oleh pemerintah melalui payung hukum yang jelas. Untuk aparatur negara dan pensiunan, kebijakan pemberian THR mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
- PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara bagi karyawan swasta, landasan hukumnya meliputi:
- Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR adalah kewajiban pemberi kerja dan hak mutlak pekerja.
Daftar Gaji PNS 2026
Gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji PNS golongan I hingga IV:
- Gaji PNS Golongan I a: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp1.999.900-Rp2.901.400
- Gaji PNS Golongan II a: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Gaji PNS Golongan II b: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Gaji PNS Golongan II c: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Gaji PNS Golongan II d: Rp2.591.100-Rp4.125.600
- Gaji PNS Golongan III a: Rp2.785.700-Rp4.575.200
- Gaji PNS Golongan III b: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Gaji PNS Golongan III c: Rp3.026.400-Rp4.970.500
- Gaji PNS Golongan III d: Rp3.154.400-Rp5.180.700
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp3.880.400-Rp6.373.200



