Penangkapan Tersangka Pembunuh Dokter di Gayo Lues
Aparat kepolisian Polres Gayo Lues bersama Tim Jatatrans Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus kematian seorang dokter yang terjadi di wilayah tersebut. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FD alias D (30) yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian korban.
Korban adalah dokter Shanti Hastuti (47), seorang janda anak satu yang bertugas di Puskesmas Pintu Rime Desa Uring Kecamatan Pining. Ia ditemukan oleh adik kandungnya dalam kondisi jasad yang mulai membusuk di kamar rumahnya di Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren pada Sabtu 21 Maret 2026. Sebelumnya, korban dibunuh oleh tersangka pada Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB setelah sempat kepergok mencuri di rumah korban tersebut.
Tersangka FD alias D berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Gayo Lues, Senin 23 Maret 2026 di seputaran Tugu Kota Blangkejeren. Ternyata, tersangka merupakan tetangga korban dan tinggal di desa yang sama.
Barang Bukti yang Disita
Dalam kasus ini, kepolisian menyita dan mengamankan sebanyak 15 barang bukti. Berikut daftar barang bukti yang diamankan:
- 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban dengan nomor polisi BL 6340 B dan sempat dijual tersangka seharga Rp 2 juta di Kutacane Aceh Tenggara.
- 1 buah helm warga pink milik korban.
- Masing-masing satu buah pahat, obeng, dan tang.
- 1 buah set jas hujan silver.
- 1 potong celana pendek warna ungu.
- 1 potong baju kaos warna merah.
- 1 bilah pisau gagang kayu.
- 1 buah potongan kabel colokan listrik digunakan tersangka mengikat tangan korban.
- 1 buah jilbab warna biru dongker digunakan tersangka untuk menyumpal mulut korban.
- 1 buah sambungan kabel listrik.
- 1 pasang anting emas putih dengan berat 1,58 gram milik korban yang sempat dijual tersangka di Kutacane.
- 1 unit laptop juga sempat dijual tersangka di Blangkejeren sebelumnya.
- 1 buah selimut warga pink bermotif hello Kitty yang digunakan tersangka untuk menutupi wajah korban usai dibunuh sebelumnya.
Latar Belakang Tersangka dan Korban
Tersangka FD alias D (30) merupakan warga Dusun Ume Paya Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren. Ia berprofesi sebagai petani dan memiliki istri serta seorang anak. Korban dan tersangka tinggal di desa yang sama dan memiliki hubungan tetangga dekat. Bahkan, tersangka biasa memanggil korban dengan panggilan “bibik” karena korban bekerja sebagai dokter umum.
Menurut informasi dari sumber lokal, tersangka dan korban memiliki hubungan yang cukup dekat meskipun tidak ada indikasi perselisihan atau konflik sebelum kejadian.
Penanganan Kasus oleh Polres Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH kepada Indonesiadiscover.com, Kamis (26/3/2026) mengatakan, kini tersangka FD alias D bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut.
Motif tindak pidana dalam kasus ini adalah pencurian dengan pemberatan yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian. Alasannya, saat tersangka melakukan pencurian di rumah korban, ia tertangkap tangan atau kepergok oleh korban. Akibatnya, tersangka melakukan tindakan yang ekstrem hingga menghilangkan nyawa korban.
Tersangka kini dibidik dengan pasal 479 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHPidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.



