Indonesiadiscover.com.CO.ID – JAKARTA
Komoditas mineral dan batubara (minerba) masih menjadi salah satu komoditas yang memiliki potensi besar bagi Indonesia dalam memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini terlihat dari target pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengincar PNBP dari sektor minerba pada tahun 2026 sebesar Rp134 triliun. Target ini jauh lebih tinggi dibandingkan target PNBP tahun 2025 yang mencapai Rp124,7 triliun.
Terkait dengan target ini, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan bahwa angka tersebut cukup mengagetkan, terutama karena adanya pemangkasan volume produksi beberapa komoditas tambang seperti batubara dan nikel. Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, mengungkapkan hal ini kepada Indonesiadiscover.com. Ia menyoroti bahwa meskipun realisasi PNBP sektor minerba pada tahun 2025 mencapai Rp138,37 triliun, angka ini didapat dengan volume produksi yang belum diturunkan.
“Kementerian ESDM telah menyatakan bahwa target produksi nasional untuk batubara pada tahun 2026 adalah sekitar 600 juta ton, yang merupakan penurunan signifikan dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 sebesar 790 juta ton,” ujar Sudirman. Ia juga menyebutkan bahwa produksi bijih nikel diperkirakan akan berada di kisaran 250–260 juta ton pada tahun 2026, yang jauh di bawah kebutuhan smelter saat ini.
Dalam konteks ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa optimisme untuk mencapai target PNBP tahun ini didasarkan pada kenaikan harga komoditas minerba tertentu. Namun, Perhapi menilai bahwa kenaikan harga ini belum cukup untuk mengimbangi potensi penurunan PNBP akibat pemangkasan produksi yang signifikan.
Sudirman menyarankan agar pemerintah membuka kembali opsi peningkatan target produksi di tengah tahun 2026. “Kita lihat saja perkembangannya apakah Kementerian ESDM kemudian akan membuka kembali opsi kemungkinan untuk peningkatan target produksi dengan memberikan persetujuan kembali di tengah tahun 2026 kepada perusahaan tambang untuk meningkatkan kembali produksinya,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, juga menilai target PNBP sebesar Rp134 triliun dinilai ambisius. “Itu sangat ambisius, berat ini, tetapi bolehlah sebagai semangat. Secara normal target ini bisa tercapai jika harga komoditas tinggi dan volume produksi naik atau paling tidak sama. Tetapi faktanya kan target produksi diturunkan,” ujarnya.
Bisman menekankan bahwa pemangkasan produksi batubara dan nikel secara langsung akan menekan PNBP, terutama pemasukan negara dari royalti dan iuran produksi. “Pasti pengaruh. Dan ini akan signifikan jika harga komoditas tidak sesuai harapan, atau tidak cukup tinggi,” katanya.
Di sisi lain, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menegaskan bahwa target PNBP seharusnya sudah disusun berdasarkan perhitungan dan asumsi fiskal pemerintah. Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menyatakan bahwa pihaknya tidak dalam posisi untuk berspekulasi apakah target ini akan tercapai. “Realisasi PNBP sangat dipengaruhi banyak variabel, seperti harga komoditas, volume produksi, dan kepastian kebijakan,” ujarnya.
Namun, APBI menekankan pentingnya konsistensi regulasi dalam industri batubara agar dapat merencanakan kegiatan usahanya secara terukur. “Pemangkasan produksi batubara di kisaran 600-an juta ton dari 790 juta ton secara logika tentu memiliki risiko terhadap penerimaan negara karena penerimaan berkorelasi dengan volume produksi dan penjualan, terlebih dengan harga komoditas global yang cenderung stagnan,” tambahnya.
Saat ini, APBI belum bisa menarik kesimpulan karena angka penyesuaian produksi per perusahaan belum ditetapkan. “Selain PNBP, kebijakan ini juga perlu dilihat dampaknya secara lebih luas, mulai dari tenaga kerja, realisasi investasi, hingga aktivitas ekonomi di daerah penghasil,” ungkap dia.
Sebagai catatan, PNBP dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mineral dan batubara sepanjang 2025 mencapai Rp138,37 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 108,56% di atas target Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun lalu yang senilai Rp127,44 triliun. Sedangkan untuk PNBP sektor minyak dan gas (migas), terjadi koreksi sepanjang tahun lalu dengan realisasi Rp105,04 triliun atau hanya tercapai 83,7%.



