Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Gresik United Tetap di Liga 3 Nusantara, Kalahkan Perseden 1-0
  • Musyawarah Kerja KONI Sultra: Program 2026 dan Penentuan Tujuan Pekan Olahraga Provinsi
  • Persib Bandung Kembali ke Puncak, Berguinho Jadi Pahlawan Kemenangan Lawan PSBS Biak
  • Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu
  • Lima Tanda Serangan Jantung Saat Olahraga yang Sering Diabaikan
  • Indonesia Masters 2026 – Alwi Farhan Belajar dari Kekalahan Lawan Chen Yu Fei untuk Tampil di Thailand Masters 2026
  • Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Syarat Caleg Akamsi Bakal Perkuat Kelembagaan Parpol di Daerah
Nasional

Syarat Caleg Akamsi Bakal Perkuat Kelembagaan Parpol di Daerah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Syarat Caleg 'Akamsi' Bakal Perkuat Kelembagaan Parpol di Daerah
Sidang MK(Dok.MI)

PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyambut baik Permohonan uji materi itu diajukan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang terkait syarat caleg ‘akamsi’ sesuai daerah pemilihan (dapil) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, jika permohonan para mahasiswa tersebut dikabulkan, bakal terjadi penguatan kelembagaan partai politik di daerah.

Mereka yang ingin maju sebagai wakil rakyat juga diminta memastikan keterpenuhan syarat, yakni berdomisili di daerah pemilihan (dapil) sesuai tempat mereka mencalonkan diri. 

“Pengujian UU ini akan menguntungkan kader-kader partai di daerah karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan memperkokoh desentralisasi politik,” kata Titi, Sabtu (8/3).

Baca juga : Perludem Sebut RUU Pemilu Mendesak untuk Dibahas

Pemohononan para mahasiswa yang diajukan ke MK yakni meminta agar para caleg yang maju dalam pemilu merupakan warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan bertempat tinggal di dapil mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan kata lain, caleg diwajibkan sebagai ‘akamsi’ alias anak kampung sendiri.

“Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra-putri daerah dalam kontestasi politik nasional,” sambungnya.

Menurut Titi, persyaratan caleg ‘akamsi’ itu sebenarnya sudah dipraktikkan di sejumlah negara, meski dengan keketatan yang berbeda. Thailand, sambungnya, menerapkan syarat serupa yang lebih lentur dan memberikan pilihan yang lebih beragam. 

Baca juga : Rendahnya Partisipasi Pemilih Bisa Bikin Pilkada Diulang

Titi mencalonkan, syarat menjadi caleg DPR di Thailand setidaknya harus lahir di provinsi tempat caleg itu mencalonkan diri. Atau, mereka juga setidaknya pernah menempuh pendidikan di lembaga pendidikan yang berlokasi di provinsi tempat ia mencalonkan diri untuk masa jabatan berturut-turut paling sedikit 5 tahun akademik sebelumnya.

Alternatif lainnya, caleg pernah bertugas di dinas resmi sebelumnya atau namanya tercantum dalam daftar anggota DPR di provinsi tempat ia mencalonkan diri untuk masa jabatan berturut turut paling sedikit lima tahun sebelumnya.

Berdasarkan daftar calon tetap yang diterbitkan KPU pada Pemilu 2019-2024, terdapat 3.387 atau 59,53% caleg yang berdomisili bukan di wilayah dapil mereka mencalonkan diri. (H-4)

Akamsi Bakal Caleg daerah Kelembagaan Parpol Perkuat syarat
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu

29 Januari 2026

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gresik United Tetap di Liga 3 Nusantara, Kalahkan Perseden 1-0

29 Januari 2026

Musyawarah Kerja KONI Sultra: Program 2026 dan Penentuan Tujuan Pekan Olahraga Provinsi

29 Januari 2026

Persib Bandung Kembali ke Puncak, Berguinho Jadi Pahlawan Kemenangan Lawan PSBS Biak

29 Januari 2026

Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?