Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi kembali menyelenggarakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui program SIM Keliling. Layanan ini digelar di berbagai titik yang telah ditentukan, salah satunya adalah Polsek Setu. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, serta biaya yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM.
Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan diadakan pada Senin besok, 5 Januari 2026. Lokasi kegiatan tersebut berada di Polsek Setu, Kabupaten Bekasi. Waktu pelaksanaan dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang SIM dapat langsung mengunjungi lokasi tersebut.
Selain layanan SIM Keliling, terdapat juga Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) yang beroperasi di beberapa titik. Misalnya, Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang buka setiap Senin hingga Jumat. Sementara itu, hari Minggu menjadi hari tutup.
Meski layanan SIM Keliling belum dibuka secara resmi, persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM tanpa harus menunggu layanan keliling.
Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, warga harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama yang akan diperpanjang
Sementara itu, bagi pemohon yang ingin membuat SIM baru, cukup melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Dokumen-dokumen tersebut harus disertakan dalam proses pengajuan. Pastikan semua berkas dalam kondisi lengkap dan valid agar tidak menghambat proses pengurusan.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Pembuatan SIM Baru:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
– SIM A: Rp 120.000
– SIM C: Rp 100.000
* Biaya Kesehatan: Rp 35.000
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Pembuatan Perpanjangan SIM:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 70.000
* Biaya Kesehatan: Rp 35.000
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Biaya-biaya tersebut merupakan standar yang diterapkan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Pastikan untuk membawa uang sesuai dengan jumlah yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar.





