Fakta Baru dalam Persidangan Kasus Chromebook
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap fakta baru yang memperjelas isu harga pasar sekaligus menepis dugaan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook. Diketahui bahwa harga pengadaan perangkat tersebut berada di batas bawah harga pasar. Selain itu, perangkat Chromebook masih aktif digunakan oleh jutaan siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Dugaan adanya penggelembungan harga (mark-up) dibantah melalui kesaksian dari Tim Teknis yang menyusun kajian pengadaan Chromebook era Nadiem Makarim, yaitu Idi Sumardi. Ia menjelaskan bahwa proses kajian teknologi dan survei harga telah dilakukan sesuai prosedur, baik melalui e-katalog maupun di luar e-katalog.
Hasil survei menunjukkan bahwa rentang harga Chromebook berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp9,1 juta. Tim teknis juga menegaskan bahwa tidak ada perangkat dengan harga di bawah Rp3 juta seperti yang sempat disinggung sebelumnya.
“Seingat saya belum dapat yang Rp3 juta. Di situ tertera Rp4 juta kalau tidak salah. Kalau di e-katalog Rp4,4 juta, di luar e-katalog Rp4,3 juta,” ujar Idi saat memberikan kesaksian di persidangan.
Nadiem Makarim sebelumnya menegaskan bahwa temuan ini konsisten dengan pernyataan Direktur Advokasi LKPP, Aris Supriyanto, pada persidangan sebelumnya pada 9 Februari 2026. Aris menyatakan bahwa harga pasar di luar e-katalog berada di kisaran Rp5–7 juta.
“Rentang harga di pasar berada di antara Rp5-7 juta dan harga Rp3 juta itu tidak ada di mana-mana. Ini konsisten dengan yang disampaikan Pak Aris dari LKPP bahwa survei harga sekitar Rp5-7 juta, sedangkan harga pembelian Rp5,5 juta berada di bagian bawah kisaran tersebut. Makanya kalau tidak ada kemahalan harga, artinya tidak ada kerugian negara,” kata Nadiem.
Fungsi Krusial CDM dalam Penggunaan Chromebook
Selain menyoroti soal harga, sidang juga membahas pentingnya fitur Chrome Device Management (CDM) yang melekat pada perangkat tersebut. Mantan Kapusdatin Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie, menyebut CDM sebagai fitur pengawasan terpusat yang sangat krusial bagi dunia pendidikan.
“Kalau kita bicara device manager memang salah satu problem di dunia IT itu kita kesulitan untuk mengontrol penggunaan perangkat. Dengan CDM kita bisa mengontrol konten yang digunakan di laptop di sekolah, termasuk menghindari konten negatif seperti pornografi dan judi online, serta melihat aktivitas perangkat,” jelas Hasan.
Tuduhan bahwa pengadaan Chromebook tidak efektif juga dibantah keras dengan paparan data komprehensif. Nadiem Makarim pernah membeberkan bahwa dari 1,4 juta perangkat yang didistribusikan, data last login menunjukkan 85% di antaranya masih aktif digunakan hingga tahun 2025, dengan ratusan ribu pengguna aktif setiap bulannya.
Bahkan, pada saat Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2024, hampir 1 juta unit Chromebook digunakan. Hal ini diperkuat oleh catatan BPKP tahun 2023 yang mengonfirmasi bahwa 86% siswa dan 58% guru menggunakan Chromebook untuk keperluan ANBK dan pembelajaran berbasis IT.
Data yang Tidak Utuh Mengenai Efektivitas Program
Dengan data tersebut, Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menyayangkan adanya penyajian data yang tidak utuh dalam melihat efektivitas program pengadaan Chromebook zaman Nadiem ini.
“Ada data 12 bulan, tapi yang diambil cuma 6 bulan. Padahal berdasarkan data yang penuh dan objektif dari dashboard resmi yang sudah diaudit, penggunaan Chromebook sudah sangat efektif. Penggunaan Chromebook tercatat 58% untuk pembelajaran guru, 55% untuk siswa, serta di atas 85% untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),” papar Dodi.
Kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Di sisi manajemen peradilan, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyoroti kejanggalan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) puluhan saksi yang terkesan seragam layaknya hasil copy-paste, bahkan hingga pada penempatan tanda bacanya.
“Bayangkan, bagaimana titik koma BAP bisa sama? Kan tentunya copy-paste. Keterangan yang dipakai seharusnya adalah keterangan persidangan, bukan sekadar yang di BAP,” tegas Ari.
Ia juga mendorong majelis hakim untuk memastikan efisiensi waktu persidangan agar saksi yang dihadirkan benar-benar berbobot dan tidak sekadar mengulang keterangan yang sama.


