Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Chery KP31: Pick-up Hybrid Tangguh yang Mengancam Hilux dan Triton
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Pelaksanaan Musorpov KONI Riau Tidak Jelas, TPP Diminta Laporkan ke Plt Gubernur Riau
  • Sidang Chromebook Bongkar Harga Asli, Jutaan Perangkat Masih Berjalan Optimal
  • AS Izinkan Impor Minyak Rusia untuk Jaga Stok Global
  • Zea Ashraff, Anak Bupati Pekalongan, Diduga Nikmati Uang Korupsi
  • Balas Dendam, Mojtaba Khamenei Pimpin Iran Tantang AS-Israel
  • PSM Makassar Kena Comeback 1-2 oleh Malut United, Dua Gol dalam Tiga Menit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Seluruh Kejaksaan di Daerah Berproses Terapkan Perpres Perlindungan Jaksa
Nasional

Seluruh Kejaksaan di Daerah Berproses Terapkan Perpres Perlindungan Jaksa

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Seluruh Kejaksaan di Daerah Berproses Terapkan Perpres Perlindungan Jaksa
Infografis(Dok.MI)

Kejaksaan Agung menyebut penerbitan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, merupakan bagian untuk memperkuat kerja sama antara kejaksaan dengan Polri dan TNI. Kerja sama itu dibutuhkan di tengah upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan penanganan penguasaan sumber daya alam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan berbagai kejaksaan di daerah tengah bersiap dalam menerapkan perpres tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap penegakan hukum. “Di daerah sedang berproses sesuai kebutuhan masing-masing,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (1/6).

Kejaksaan Agung mencatat hingga Juni 2025, jumlah jaksa di Indonesia saat ini diperkirakan sekitar 12.037 orang yang tersebar di seluruh daerah. Diharapkan perpres ini dapat menyentuh seluruh kejaksaan yang membutuhkan tugas pembantuan perlindungan dari TNI. 

Baca juga : Pengamanan Jaksa, Berikut Perpres 66 dan Respons Pengamat yang Tekankan Pembatasan yang Ketat

Selain itu, Harli menegaskan bahwa perpres tersebut sekaligus menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Dia juga memastikan fungsi TNI dan Polri tidak akan mengalami tumpang tindih, sebab kerjasama antara kejaksaan dengan TNI, Polri, dan lembaga lainnya dinilai sudah berjalan dengan baik terutama dalam urusan perlindungan kepada para jaksa. 

“Komunikasi baik dengan Polri maupun TNI berjalan dengan baik, dan tidak ada yang tumpang tindih karena selama ini Polri sudah berjalan dengan baik misalnya, pengamanan persidangan. Ke depan jika dibutuhkan perkuatan pengamanan dalam menjalankan tugas fungsi penegakan hukum, dapat meminta bantuan dari TNI,” tukasnya. 

Baca juga : Kejagung Tanggapi Perpres Prabowo yang Berikan Perlindungan ke Jaksa sampai Keluarga

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan, Perpres No 66/2025 memberikan jaminan keamanan bagi jaksa dan keluarga yang menjalankan tugas kenegaraan. 

Dengan demikian, menurutnya, pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.

“Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas, keluarganya, dijamin oleh negara. Karena itu, diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi maupun keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari kejaksaan,” tukasnya. 

Baca juga : DPR RI tak Soal Lapor Mas Wapres

Terpisah, Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan, merupakan hal yang lumrah. 

Salinan Perpres No 66/2025 menyebutkan bahwa dalam TNI menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda.

Perlindungan oleh kepolisian diberikan kepada jaksa dan anggota keluarga. Perlindungan itu diberikan dalam bentuk keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harga benda, dan kerahasiaan identitas.

Sementara perlindungan yang dilakukan TNI kepada jaksa, antara lain, dalam bentuk perlindungan terhadap institusi kejaksaan. Kemudian dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas. (Dev/P-1)

Berproses daerah Jaksa Kejaksaan perlindungan Perpres seluruh Terapkan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Balas Dendam, Mojtaba Khamenei Pimpin Iran Tantang AS-Israel

15 Maret 2026

Akhirnya Dicabut, Status Tersangka Nabilah Obrien, Selebgram Korban Pencurian Jadi Tersangka

15 Maret 2026

AS Izinkan Impor Minyak Rusia untuk Jaga Stok Global

15 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Chery KP31: Pick-up Hybrid Tangguh yang Mengancam Hilux dan Triton

15 Maret 2026

Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat

15 Maret 2026

Pelaksanaan Musorpov KONI Riau Tidak Jelas, TPP Diminta Laporkan ke Plt Gubernur Riau

15 Maret 2026

Sidang Chromebook Bongkar Harga Asli, Jutaan Perangkat Masih Berjalan Optimal

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?