Proses Pencabutan Izin 28 Perusahaan yang Melanggar Kawasan Hutan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengumumkan pencabutan izin sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi yang panjang dan menyeluruh.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara mendadak atau tebang pilih. Sebaliknya, semua proses sudah dilalui dengan tahapan yang jelas dan transparan. Menurutnya, sebelum Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin pada hari Selasa (20/1), terlebih dahulu dilakukan penelitian, penyidikan, investigasi, hingga audit oleh pihak terkait.
Barita menekankan bahwa hasil dari seluruh investigasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden dalam rapat terbatas bersama Satgas PKH serta kementerian/lembaga terkait. Rapat ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan ulang (cross-check) terhadap data dan fakta yang ditemukan.
“Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Mana-nya yang ditebang, mana-nya yang dipilih? Itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan dicabut itu lengkap ada datanya,” ujar Barita di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Sistem Manajemen Pemerintahan yang Ketat
Menurut Barita, sistem manajemen pemerintahan, khususnya dalam konteks pencabutan izin perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan, terbilang ketat. Ia memastikan bahwa selama proses berlangsung, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama.
“Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin tentulah itu langkah-langkah yang sudah prosesnya panjang, data, lalu komprehensivitas, objektivitas, fakta-fakta di lapangan itu sudah tersusun dan sudah dibuat dan dilaporkan serta dibahas sekian lama,” imbuhnya.
Keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan itu didasarkan pada proses yang panjang. Beberapa di antaranya terkait dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di utara Sumatra pada akhir tahun 2025.
“Bahwa ada yang terkait banjir, memang iya. Ada juga yang tidak terkait banjir, tetapi melanggar dan kami sudah menemukan datanya,” ujar Barita.
Tugas dan Kewenangan Satgas PKH
Satgas PKH diberi kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia yang dikelola secara tidak sah oleh subjek hukum, baik korporasi maupun perseorangan. Pengelolaan tidak sah yang dimaksud adalah ketika subjek hukum terbukti melanggar ketentuan perizinan hingga peraturan perundang-undangan. Tidak hanya pelanggaran dalam bentuk dokumen, tetapi juga praktik di lapangan.
Barita menjelaskan bahwa saat ini, Satgas PKH sedang bekerja untuk mengecek perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa dengan 28 korporasi yang sebelumnya telah dicabut izinnya.
“Nanti kalau Satgas melakukan tugas di seluruh kawasan menemukan ada lagi pelanggaran, tentu saja itu akan diproses sama dengan yang 28 ini,” kata Barita.
Pentingnya Penertiban Kawasan Hutan
Pengecekan yang dilakukan oleh Satgas PKH mencakup pencocokan dokumen perizinan dengan fakta di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Apakah dokumen perizinan yang dimiliki oleh korporasi itu di lapangan benar, tidak, itu dilakukan? Baik mencakup kawasan luas wilayahnya maupun jenis-jenis kegiatan yang dilakukan serta pengelolaan kawasan yang dimiliki itu benar, tidak, peruntukan dan kegiatannya itu sesuai peraturan?” ungkapnya.
Barita menekankan bahwa penertiban kawasan hutan penting dilakukan karena kawasan hutan di Indonesia memiliki fungsi ekonomi, pengendalian, serta pencegahan bencana alam. Fungsi hutan yang tujuannya untuk produksi dan konservasi telah diatur dalam Peraturan Presiden (Nomor 5 Tahun 2025), yang menugaskan Satgas PKH untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran.
Komitmen Satgas PKH
Satgas PKH berkomitmen memberikan kepastian hukum yang adil. Bagi korporasi yang terbukti tidak melakukan pelanggaran, kegiatan di kawasan dapat dilakukan dengan terus mematuhi regulasi.
“Tetapi kalau ada penyimpangan pelanggaran, baik sebelum bencana maupun sesudah bencana, ini kan perlu ditertibkan. Apalagi kawasan hutan kita ini kan menjadi sumber aliran sungai. Di daerah aliran sungai yang harusnya itu tertib, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang mengganggu kelancaran aliran,” jelasnya.



