Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 1 April 2026
Trending
  • Kasus Andrie Yunus Diserahkan Penuh ke TNI
  • Jadwal Kapal Pelni Makassar-Balikpapan 2026, Pesan Tiket Segera!
  • Hasil Akhir PSIS Semarang vs Persipal: Beto Cetak Hattrick, 6 Gol Mahesa Jenar Tercemar di Akhir Laga
  • Hadiri Pelantikan PDIP, Koster Minta Kader Turunkan Kemiskinan Bali
  • Indofund: Denda KPPU Tak Ganggu Operasional, Janji Patuh GCG
  • Ingin Investasi Emas? Ketahui Aturan Pajak Terbaru Ini!
  • 5 cara efektif merawat ponsel agar tetap cepat dan tahan lama
  • Veda Ega, Pesaing Quiles di Moto3 MotoGP Amerika 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Saksi Ungkap Pidato Nadiem Soal Chromebook AS Sebelum Proyek Jalan
Nasional

Saksi Ungkap Pidato Nadiem Soal Chromebook AS Sebelum Proyek Jalan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Saksi Mengungkap Penyampaian Keberhasilan Chromebook di Amerika

Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, saksi Dhany Hamiddan Khoir mengungkap bahwa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim pernah mempresentasikan keberhasilan Chromebook di Amerika sebelum pengadaan dimulai. Peristiwa ini terjadi saat Nadiem berpidato di Hotel Jakarta Intercontinental.

Menurut penuturan Dhany, ia hanya mengingat bahwa Nadiem menyampaikan tentang keberhasilan Chromebook di negara tersebut. Meskipun begitu, ia mengaku sedikit lupa dan menulisnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dasar ingatan.

Tidak Ada Pemaparan Kegagalan di Asia

Jaksa kemudian bertanya apakah Nadiem juga pernah mempresentasikan keberhasilan Chromebook di negara-negara Asia. Dhany menjawab bahwa ia tidak mengetahui adanya pemaparan tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa tidak ada informasi yang disampaikan tentang kegagalan Chromebook di Malaysia atau Filipina, maupun pengalaman Pusdatin 2019.

“Kalau kita lihat literasi itu, Malaysia, Filipina mengalami kegagalan, bahkan nggak usah jauh-jauh di tahun 2019 Pusdatin, Pustekkom pernah mengalami kegagalan, ada tidak disampaikan?” tanya jaksa. Dhany menjawab, “Tidak ada.”

Dakwaan Jaksa terhadap Pengadaan Chromebook

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Nadiem Makarim bersama-sama dengan beberapa tersangka lainnya melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Namun, pengadaan ini dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Selain itu, terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook. Hal ini dilakukan tanpa berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Pengadaan Tanpa Survei dan Data Dukungan

Jaksa juga menyoroti bahwa Nadiem Makarim dkk menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022.

Pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 juga dilakukan tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Kerugian Negara yang Besar

Atas perbuatannya tersebut, Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Selain itu, kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kasus Andrie Yunus Diserahkan Penuh ke TNI

1 April 2026

Hadiri Pelantikan PDIP, Koster Minta Kader Turunkan Kemiskinan Bali

1 April 2026

Jadwal Kapal Pelni Makassar-Balikpapan 2026, Pesan Tiket Segera!

1 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kasus Andrie Yunus Diserahkan Penuh ke TNI

1 April 2026

Jadwal Kapal Pelni Makassar-Balikpapan 2026, Pesan Tiket Segera!

1 April 2026

Hasil Akhir PSIS Semarang vs Persipal: Beto Cetak Hattrick, 6 Gol Mahesa Jenar Tercemar di Akhir Laga

1 April 2026

Hadiri Pelantikan PDIP, Koster Minta Kader Turunkan Kemiskinan Bali

1 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?