Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 16 Maret 2026
Trending
  • Nasib Pep Menjelang Lawan Madrid dan Gol Mencurigakan Savinho Bawa Man City Kalahkan Newcastle
  • Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya
  • Pertolongan pertama untuk migrain di tengah kemacetan arus mudik
  • Honda Revo X 110 Hitam: Motor Harian yang Irit dan Keren
  • KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum
  • Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?
  • Ulasan Nubia Neo 5: Ponsel Gaming Murah dengan Layar 120Hz dan Chipset Unisoc T820
  • 5 strategi bisnis saat momen mudik Lebaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»RUU Perampasan Aset, Yusril Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR
Politik

RUU Perampasan Aset, Yusril Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra(MI/Susanto)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Yusril, Pemerintah siap sedia kapan saja untuk membahas RUU yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 tersebut.

“Pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.

Baca juga : NasDem Dukung Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Dengan demikian, kata dia, saat yang tepat dalam penyitaan dan perampasan aset yang diduga sebagai hasil korupsi untuk negara nantinya bisa diatur dengan UU agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM.

Ia menilai RUU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. “Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Baca juga : Di Depan Buruh, Prabowo Janjikan RUU Perampasan Aset

Saat itu, DPR disebutkan melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah.

Untuk itu, Menko memperkirakan terdapat kemungkinan bahwa DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset, yang telah diajukan di era Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto saat ini.

Dirinya juga menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh.

Baca juga : Pukat UGM: Tak Perlu Penjara Khusus Koruptor, Sahkan Saja RUU Perampasan Aset

Pada momen itu, Presiden menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan membiarkan aset hasil korupsi dinikmati oleh para koruptor.

“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” ujar Yusril menambahkan.

RUU Perampasan Aset, menurutnya, juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

Adapun nantinya, sambung dia, melalui RUU Perampasan Aset, tindakan perampasan tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap berbagai aset yang ada di luar negeri.(Ant/P-1)

 

Aset DPR Kesiapan Pemerintah Perampasan RUU Tunggu Yusril
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya

16 Maret 2026

Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?

16 Maret 2026

Pemimpin Terbentuk dari Perpustakaan Sekolah Rakyat

16 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Nasib Pep Menjelang Lawan Madrid dan Gol Mencurigakan Savinho Bawa Man City Kalahkan Newcastle

16 Maret 2026

Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya

16 Maret 2026

Pertolongan pertama untuk migrain di tengah kemacetan arus mudik

16 Maret 2026

Honda Revo X 110 Hitam: Motor Harian yang Irit dan Keren

16 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?