Penetapan Richard Lee sebagai Tersangka dan Proses Hukum yang Berlangsung
Richard Lee, seorang dokter yang juga pemilik klinik kecantikan, tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee, namun ia dikenakan wajib lapor.
Pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung pada Kamis (19/2/2026), dengan waktu pemeriksaan mulai dari pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB. Totalnya, Richard Lee menjawab sebanyak 35 pertanyaan selama proses pemeriksaan. Ia hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, didampingi oleh kuasa hukumnya, sekira pukul 10.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, Richard Lee diperkenankan pulang sekira pukul 22.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Richard Lee mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja secara independen dengan menjunjung asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Budi juga memastikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Pernyataan Richard Lee Saat Hadiri Pemeriksaan
Sebelum menjalani pemeriksaan, Richard Lee menyatakan menghormati hasil praperadilan dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Ia mengaku siap memberikan keterangan secara jelas dan jujur terkait produk kecantikan yang dipasarkannya.
“Saya menghargai hasil dari praperadilan saya hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” ujar Richard Lee.
Ia menegaskan bahwa seluruh produk yang dijualnya telah memiliki izin resmi dari BPOM dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah pernah menjual produk tanpa izin atau yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Richard Lee mengaku sedih dan malu karena konflik tersebut melibatkan sesama tenaga medis secara pribadi. “Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu,” katanya.
Proses Pemanggilan dan Penetapan Status Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen. Surat panggilan telah dikirim dan diterima pihak kuasa hukum Richard. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan Richard ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka dinyatakan sah sehingga penyidik melanjutkan proses penyidikan. Sebelumnya, pemeriksaan Richard sempat terhenti pada 7 Januari 2026 karena alasan sakit.
Polda Metro Jaya juga menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Dokter Richard Lee. Richard dicekal untuk 20 hari ke depan, yaitu mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026. Pencekalan kemungkinan akan diajukan kembali oleh penyidik jika dibutuhkan.
Putusan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara, menolak gugatan praperadilan Richard Lee atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Menurut hakim, penyidik telah memenuhi aspek formil dalam proses penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut telah dikirimkan kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam waktu kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi serta tiga ahli yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. Dengan putusan pengadilan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang Praperadilan yang Dilakukan
Sidang praperadilan Dokter Richard Lee digelar Rabu (11/2/2026). Richard Lee tidak hadir dalam sidang dikarenakan sedang sakit, dan sidang hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya saja. Hakim memutus perkara, menolak gugatan praperadilan Richard Lee, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam putusan saat sidang berlangsung.
Di sisi lain, Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) yang hadir dalam persidangan, terlihat bahagia mendengar putusan hakim. “Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ungkap Doktif.



