Pemda di Sumatera Selatan Tunggu Petunjuk Teknis Aturan Belanja Pegawai
Pemerintah daerah di Sumatera Selatan masih menunggu petunjuk teknis terkait batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2027. Sejumlah daerah seperti Lubuklinggau dan Prabumulih mengkhawatirkan dampaknya terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi Belanja Pegawai di Lubuklinggau
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, aturan ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2027. Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis yang diterbitkan.
“Kita masih menunggu juknisnya. Untuk sekarang, kita belum tahu apakah gaji PPPK akan masuk dalam pos belanja pegawai atau pos lain,” ujar Trisko kepada wartawan di Lubuklinggau, Kamis (26/3/2026). Ia meyakini pemerintah pusat akan mengkaji kebijakan ini secara bijak, mengingat pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan nasional.
Saat ini, belanja pegawai beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kota Lubuklinggau berkisar antara 35 hingga 40 persen dari APBD. Trisko menyebut rata-rata daerah lain juga berada pada angka tersebut. Untuk mengurangi beban belanja pegawai, pemerintah kota mulai melakukan penyesuaian secara bertahap, seperti pengurangan honor-honor dan mengubah cara penganggaran kegiatan.
Kondisi di Prabumulih
Tercatat lebih dari 4.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Kondisi serupa membayangi mereka, karena batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen menjadi tantangan besar. Jika diterapkan secara kaku, dikhawatirkan daerah tidak mampu membayar gaji PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Prabumulih, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan mekanisme penerapan aturan tersebut. “Kami belum mengetahui secara rinci mekanisme penerapannya. Informasinya, lebih dari 80 persen pemda di Indonesia memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen,” ungkap Wawan.
Menurutnya, penurunan dana transfer dari pemerintah pusat turut mempersempit ruang fiskal daerah. “Pengurangan dana transfer otomatis memengaruhi komposisi anggaran. Semua daerah mengalami kondisi sulit dan masih menunggu teknis aturan tersebut,” tambahnya.
Kondisi di Pagar Alam
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pagar Alam, Ali Akbar Fitriansyah, menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan mendalam terkait hal tersebut karena ketiadaan juknis. Sebelumnya, pada akhir 2025, Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, S.T., telah mengukuhkan 1.729 pegawai honorer menjadi PPPK paruh waktu. Dengan pengukuhan tersebut, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di lingkungan Pemkot Pagar Alam.
Meskipun anggaran daerah terbatas, Ludi tetap mengambil keputusan untuk mengangkat mereka. “Saya berterima kasih kepada PPPK paruh waktu yang telah menerima besaran gaji yang ditetapkan, yakni Rp700 ribu per bulan, meskipun sebelumnya ada yang menerima lebih besar dari itu,” ungkapnya.
Imbauan untuk PPPK
Pemerintah daerah mengimbau PPPK tetap tenang sambil menunggu kejelasan aturan. Mereka diminta untuk terus bekerja seperti biasa sambil menunggu petunjuk selanjutnya. Penyesuaian anggaran dilakukan secara bertahap agar sesuai dengan aturan yang akan diterapkan.



