Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 30 Maret 2026
Trending
  • 5 alasan mulai bisnis sampingan setelah Lebaran adalah pilihan bijak
  • Mitsubishi Xpander HEV Versi Terbaru, Harga Rp 480 Jutaan
  • Kisah Yuma Soerianto, Anak Indonesia Jadi Pengembang Apple di Usia 10 Tahun
  • Pemimpin intelijen Bali, ini jejak karier Kombes Pol Andy Ervyn yang mengesankan
  • Dinamika Politik Denmark: Pemilu 2026 dan Isu Greenland
  • Prediksi Skor Chile vs Cape Verde: Head-to-Head dan Statistik di FIFA Series 2026
  • Ramalan Zodiak Besok: Leo, Virgo, Libra, Scorpio, 29 Maret 2026 – Kenaikan Saldo & Hadapi Konflik
  • Renungan Katolik Jumat 27 Maret 2026: Bapa Ada dalam Aku
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Respons Gus Yaqut jadi tersangka dugaan korupsi haji: Saya Syok, Tapi Itu Risiko
Nasional

Respons Gus Yaqut jadi tersangka dugaan korupsi haji: Saya Syok, Tapi Itu Risiko

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan Terbaru Terkait Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ia mengungkapkan rasa kaget atas tindakan KPK tersebut, namun berusaha menjaga ketenangan.

“Tentu saya syok, tapi saya harus kuasai perasaan saya,” ujarnya dalam sebuah tayangan yang beredar di media sosial, Kamis (15/1). Ia menegaskan bahwa ia menghormati keputusan KPK dan memahami bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawabnya atas kebijakan yang diambil selama masa jabatannya sebagai Menag.

Gus Yaqut menyatakan bahwa ia sadar bahwa kebijakan penyelenggaraan ibadah haji memiliki risiko. “Saya harus kalahkan ego saya, karena saya tahu ini adalah bagian dari risiko atas bagian apa yang sudah saya ambil sebagai sebuah kebijakan itu ya,” tambahnya dengan tegas.

Selain itu, Yaqut juga mengungkapkan bahwa keluarganya, termasuk anak-anak dan istrinya, merasa kaget atas penetapan tersangka tersebut. Meski begitu, ia berusaha menjelaskan secara hati-hati kepada mereka tentang tudingan KPK.

“Anak istri saya pasti syok, dan saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu ya, terutama anak-anak. Saya yakinkan kepada mereka bahwa keputusan Abahmu ini bukan keputusan yang salah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keputusan dirinya dalam penyelenggaraan ibadah haji bukanlah kesalahan. Ia membantah adanya praktik korupsi, terlebih tidak ada tindakan yang merugikan jamaah haji.

“Abahmu ini tidak pernah korupsi, Abahmu ini nggak makan uang jamaah haji, Abahmu ini tidak mendzolimi jamaah haji,” imbuhnya.

Yaqut meminta anak-anaknya untuk tetap sabar dan percaya bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan atas apa yang dituduhkan KPK.

“Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat, tetap percaya bahwa Abah ini ada di jalan yang benar,” pungkasnya.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 alasan mulai bisnis sampingan setelah Lebaran adalah pilihan bijak

30 Maret 2026

Pemimpin intelijen Bali, ini jejak karier Kombes Pol Andy Ervyn yang mengesankan

30 Maret 2026

Dinamika Politik Denmark: Pemilu 2026 dan Isu Greenland

30 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 alasan mulai bisnis sampingan setelah Lebaran adalah pilihan bijak

30 Maret 2026

Mitsubishi Xpander HEV Versi Terbaru, Harga Rp 480 Jutaan

30 Maret 2026

Kisah Yuma Soerianto, Anak Indonesia Jadi Pengembang Apple di Usia 10 Tahun

30 Maret 2026

Pemimpin intelijen Bali, ini jejak karier Kombes Pol Andy Ervyn yang mengesankan

30 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?