Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 2 Februari 2026
Trending
  • Terungkap 5 Anggota TNI AL Diduga Aniaya Guru SMK di Talaud
  • Stunting NTB di Bawah Nasional, Gubernur Iqbal: Hasil Kerja Bersama
  • Perbedaan Kebijakan Purbaya dan Sri Mulyani Atasi Cukai Rokok, Mana yang Lebih Efektif?
  • Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S2 Program Double Degree Split-Site Cohort-10 Tahun 2026
  • Menteri dan Wamen Ekraf Kunjungi Pipilaka untuk Dukung IP Lokal Berbasis Edukasi Sosial
  • Lowongan PPM Manajemen Januari 2026: 3 Posisi untuk Lulusan S1-S2, Cek Kualifikasinya
  • Pusat Tarik 69,5% Dana Bagi Hasil, Sentralisasi Fiskal Meningkat?
  • Direktorat Imigrasi Perkenalkan Strategi Layanan Digital Optimal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda ยป Pusat Tarik 69,5% Dana Bagi Hasil, Sentralisasi Fiskal Meningkat?
Politik

Pusat Tarik 69,5% Dana Bagi Hasil, Sentralisasi Fiskal Meningkat?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemangkasan Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) di APBN 2026

Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 69,5% dalam APBN 2026. Anggaran DBH tahun ini mengalami penurunan signifikan, hingga tiga kali lipat dari anggaran tahun sebelumnya. Penurunan ini menunjukkan adanya gejala sentralisasi fiskal yang semakin terasa.

Perkembangan Anggaran TKD Tahun Ini

Anggaran Total Kucuran Daerah (TKD) pada 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun, turun 24,6% dibandingkan UU APBN 2025 yang mencapai Rp919,8 triliun. Anggaran TKD tahun lalu juga sempat terdampak efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, sehingga menjadi Rp848,5 triliun.

Untuk tahun ini, perincian TKD masih sama, meliputi DBH, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, Dana Desa serta Dana Insentif Fiskal.

Definisi dan Tujuan DBH

DBH merujuk pada Undang-Undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). DBH merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah.

Tujuan utama DBH adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal kepada daerah nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Anggaran DBH Tahun 2026

DBH tahun ini hanya dialokasikan sebesar Rp58,5 triliun, hanya separuh dari yang ditetapkan pada APBN 2025 yakni Rp192,2 triliun.

Secara terperinci, DBH pajak dianggarkan senilai Rp26,8 triliun, yang meliputi:

Pajak Penghasilan (PPh): Rp15,2 triliun

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp8,3 triliun

* Cukai Hasil Tembakau (CHT): Rp3,2 triliun

Berdasarkan data APBN 2025, DBH pajak dianggarkan sebesar Rp77,3 triliun. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar 65,2% dari tahun sebelumnya. Penurunan DBH dari PPh serta PBB tahun ini mencapai di atas 65% dibandingkan tahun sebelumnya.

Adapun DBH CHT atau cukai rokok pada tahun ini turun 48,6% dari tahun sebelumnya yakni Rp6,39 triliun.

DBH Sumber Daya Alam

Di sisi lain, DBH Sumber Daya Alam (SDA) pun ikut anjlok dari yang ditetapkan pada 2025 sebesar Rp85,9 triliun menjadi hanya Rp30,9 triliun pada 2026. Artinya, terdapat penurunan sebesar 64%.

Salah satu penurunan terdalam terjadi pada DBH SDA sektor mineral dan batu bara (minerba) sebesar 69,9% dari APBN 2025. Pada tahun ini, DBH SDA minerba hanya ditetapkan sebesar Rp19,9 triliun atau jauh lebih rendah dari APBN 2025 yakni Rp66,4 triliun.

Selain itu, DBH perikanan pun turun lebih dalam sebesar 70,3% dari Rp736,8 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp218,4 miliar.

Sementara itu, DBH perkebunan sawit juga dianggarkan tahun ini sebesar Rp774,6 miliar atau lebih rendah 38% dari 2025 yakni Rp1,24 triliun.

Penurunan Anggaran Kelompok TKD Lainnya

Selain DBH, kelompok TKD lainnya juga mengalami penurunan. Contohnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dianggarkan tahun ini sebesar Rp154,3 triliun atau lebih rendah dari 2025 sebesar Rp185,2 triliun.

Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) turut mengalami penurunan sekitar Rp46 triliun dari tahun lalu yakni Rp446,6 triliun.

Pengembalian Dana TKD untuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menyamakan anggaran TKD untuk Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat pada 2026 dengan tahun sebelumnya untuk kebutuhan rehabilitasi bencana banjir dan longsor.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa total dana yang dikembalikan mencapai Rp10,6 triliun. Perincian pengembalian tersebut meliputi:

Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota

Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatra Utara dan 33 kabupaten/kota

* Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatra Barat dan 19 kabupaten/kota

Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana.

Usulan Kenaikan Anggaran TKD

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan mengusulkan kenaikan anggaran TKD 2026 apabila pemerintah daerah memperbaiki tata kelola dan penyerapan anggaran.

Purbaya meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memperbaiki tata kelola di daerah khususnya penyerapan anggaran mulai dari kuartal IV/2025. Apabila kondisi ekonomi membaik, di mana diyakini Purbaya terjadi pada kuartal II/2026, maka dia membuka peluang untuk menghadap Presiden.

Purbaya memberi waktu pemda untuk bisa menunjukkan perbaikan tata kelola dan belanja daerah sampai dengan kuartal II/2026. Apabila pemda berhasil, dia akan mengajukan ke Prabowo untuk menaikkan anggaran TKD.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Stunting NTB di Bawah Nasional, Gubernur Iqbal: Hasil Kerja Bersama

2 Februari 2026

Perbedaan Kebijakan Purbaya dan Sri Mulyani Atasi Cukai Rokok, Mana yang Lebih Efektif?

2 Februari 2026

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S2 Program Double Degree Split-Site Cohort-10 Tahun 2026

2 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Terungkap 5 Anggota TNI AL Diduga Aniaya Guru SMK di Talaud

2 Februari 2026

Stunting NTB di Bawah Nasional, Gubernur Iqbal: Hasil Kerja Bersama

2 Februari 2026

Perbedaan Kebijakan Purbaya dan Sri Mulyani Atasi Cukai Rokok, Mana yang Lebih Efektif?

2 Februari 2026

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa S2 Program Double Degree Split-Site Cohort-10 Tahun 2026

2 Februari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?