Potensi Besar Bisnis Asuransi di Sektor Energi
Peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) hingga 1 juta barel per hari (bph) diharapkan memberikan peluang besar bagi industri asuransi energi. Hal ini terjadi karena meningkatnya aktivitas eksplorasi, pengembangan, serta pengelolaan risiko di sektor hulu migas. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Kuswandono, menjelaskan bahwa upaya peningkatan produksi dilakukan melalui beberapa langkah. Antara lain:
- Peningkatan eksplorasi dan eksploitasi migas
- Perbaikan skema kontrak kerja sama
- Percepatan pengembangan lapangan migas
- Optimalisasi pemanfaatan gas domestik sebagai energi transisi yang lebih ramah lingkungan
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR), horizontal drilling, serta reaktivasi ribuan sumur idle guna meningkatkan produksi nasional. Selain itu, pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 110 wilayah kerja migas potensial yang akan ditawarkan kepada investor untuk mempercepat penemuan cadangan baru.
Dampak pada Industri Asuransi
Peningkatan aktivitas di sektor hulu migas diprediksi akan berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan perlindungan asuransi. Menurut Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) atau Tugu Insurance Adi Pramana, sektor hulu migas memiliki karakteristik investasi besar, proses operasional kompleks, serta risiko keselamatan dan lingkungan yang tinggi.
“Bisnis hulu migas memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan peralatan, hingga dampak lingkungan. Karena itu, perlindungan asuransi menjadi bagian penting dalam manajemen risiko industri ini,” ujarnya.
Sementara itu, Achmad Rezki Isfadjar, Kepala Divisi Perpajakan, Asuransi dan Perbendaharaan SKK Migas, menegaskan bahwa pengelolaan asuransi merupakan bagian penting dari tata kelola industri hulu migas nasional. Pengaturan tersebut mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas (PTK-044 Rev.02) yang mengatur proses pengadaan, deklarasi, survei hingga penanganan klaim asuransi.
Mekanisme Pengelolaan Asuransi
Achmad menjelaskan bahwa pengelolaan asuransi aset industri dan proyek konstruksi di lingkungan kegiatan hulu migas dilakukan melalui mekanisme konsorsium yang beranggotakan perusahaan asuransi nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan retensi industri dalam negeri serta menghindari praktik monopoli.
“Selain itu, pembelian asuransi aset industri dan sumur dilakukan secara bulk purchase untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan premi dan terms and conditions jaminan asuransi,” tuturnya.
Dari sisi pelaku industri migas, VP Financing & Treasury PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Villia Sim menjelaskan bahwa peningkatan produksi migas hingga 2030 juga diikuti oleh meningkatnya kebutuhan investasi dan pengelolaan risiko operasional. PHE saat ini mengelola sekitar 27 persen wilayah kerja operator di Indonesia dan berkontribusi sekitar 65 persen lifting minyak domestik serta 35 persen lifting gas nasional pada 2025.
Seiring meningkatnya aktivitas produksi, eksplorasi, dan pengembangan lapangan, belanja modal PHE diproyeksikan tumbuh sekitar 13 persen per tahun hingga 2026, yang berarti eksposur risiko operasional juga semakin besar.
Peluang Bagi Industri Asuransi
Diwe Novara, Wakil Ketua Bidang Teknik 5 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menilai peningkatan produksi migas nasional akan menjadi momentum strategis bagi pengembangan industri asuransi energi di Indonesia. Industri hulu migas memiliki karakteristik high risk, high capital, high amount, dan high technology, sehingga membutuhkan sistem mitigasi risiko yang kuat melalui perlindungan asuransi.
Saat ini, dari sekitar 80 anggota AAUI, baru sekitar 10 perusahaan yang memiliki portofolio pada sektor asuransi hulu migas. Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang besar bagi pengembangan industri asuransi energi di dalam negeri.
Diwe menambahkan bahwa target pemerintah untuk mencapai produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 BSCFD gas pada 2030, serta penawaran puluhan wilayah kerja migas baru, akan meningkatkan aktivitas industri secara signifikan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri migas, dan sektor asuransi menjadi kunci dalam memperkuat kapasitas industri nasional.
“Kolaborasi menjadi kunci untuk memperbesar kapasitas industri asuransi nasional sekaligus memperkuat peran asuransi sebagai fondasi stabilitas industri hulu migas Indonesia,” imbuhnya.



