Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 1 Februari 2026
Trending
  • Tak Main-main! 6 Shio Ini Akan Dapat Rezeki Melimpah di Tahun Baru Imlek 2026
  • 4 Poin Penting dari Konferensi Pers Menteri Kabinet dan OJK-BEI di Danantara
  • Purbaya Buka Suara Soal Ketakutan Asuransi dan Dana Pensiun Terhadap Investasi Saham
  • Purbaya: Asuransi dan Dana Pensiun Takut Perintah Tak Tertulis Tambah Investasi Saham
  • Tahun Baru Imlek 2026: 6 Shio Ini Siap Naik Kelas Finansial
  • Penetrasi broadband belum maksimal, ini rekomendasi saham telekomunikasi
  • Gempa 3,2 SR Guncang Gayo Lues Hari Ini
  • Aksi Buyback Heboh di Januari 2026, Perhatikan Rekomendasi Saham Analis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda ยป Pria Sleman Jadi Tersangka Gara-Gara Lindungi Istri dari Jambret, Ini Penjelasan Polisi
Nasional

Pria Sleman Jadi Tersangka Gara-Gara Lindungi Istri dari Jambret, Ini Penjelasan Polisi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Hogi Minaya: Antara Pembelaan Diri dan Kepastian Hukum

Kasus yang menimpa Hogi Minaya memicu perdebatan mengenai batasan hukum dalam melindungi diri dan orang yang dicintai. Di satu sisi, tindakan Hogi dianggap sebagai bentuk pembelaan diri dan perlindungan terhadap istri dari tindak kejahatan. Namun, di sisi lain, polisi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan untuk memberikan kepastian dan keadilan, terutama karena ada korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Peristiwa Penjambretan di Sleman

Pada tanggal 26 April 2025, Hogi Minaya (43) bersama istrinya, Arsita Minaya (39), mengalami insiden penjambretan di Sleman, Yogyakarta. Saat itu, dua pelaku jambret mencoba merampas barang milik Arsita. Melihat kejadian tersebut, Hogi mengejar pelaku demi melindungi istrinya. Dalam pengejaran itu, kedua pelaku menabrak tembok dan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Hogi sebagai tersangka. Ia disangkakan atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan dan kematian. Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kelalaian dan tindakan yang membahayakan nyawa.

Penangguhan Penahanan yang Diajukan oleh Arsita

Arsita, istri Hogi, mengajukan penangguhan penahanan. Ia beralasan bahwa tindakan suaminya adalah untuk melindungi dirinya dari kejahatan jambret. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah naluri seorang suami untuk melindungi istrinya. Penangguhan penahanan yang diajukan Arsita menjadi harapan agar suaminya, Hogi, dapat menjalani proses hukum tanpa harus langsung ditahan, mengingat niat dan motif di balik tindakannya.

Kontroversi Penetapan Tersangka Usai Kejar Jambret

Kasus yang menimpa Hogi Minaya ini memicu perdebatan mengenai batasan hukum dalam melindungi diri dan orang yang dicintai. Di satu sisi, tindakan Hogi dianggap sebagai bentuk pembelaan diri dan perlindungan terhadap istri dari tindak kejahatan. Namun, di sisi lain, polisi menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan untuk memberikan kepastian dan keadilan, terutama karena ada korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan berarti pihak kepolisian berpihak, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. “Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini

  • Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindungi istrinya, Arsita Minaya (39), dari jambret di Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
  • Kedua terduga pelaku jambret tewas setelah menabrak tembok akibat dikejar oleh Hogi.
  • Lalu, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana dalam kecelakaan lalu lintas. “Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” ujar Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, dalam keterangannya dikutip Sabtu (24/1/2026).
  • Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, terkait kelalaian dan tindakan yang membahayakan nyawa.
  • Di sisi lain, Arsita mengajukan penangguhan penahanan. “Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya,” ungkapnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tak Main-main! 6 Shio Ini Akan Dapat Rezeki Melimpah di Tahun Baru Imlek 2026

1 Februari 2026

4 Poin Penting dari Konferensi Pers Menteri Kabinet dan OJK-BEI di Danantara

1 Februari 2026

Purbaya Buka Suara Soal Ketakutan Asuransi dan Dana Pensiun Terhadap Investasi Saham

1 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tak Main-main! 6 Shio Ini Akan Dapat Rezeki Melimpah di Tahun Baru Imlek 2026

1 Februari 2026

4 Poin Penting dari Konferensi Pers Menteri Kabinet dan OJK-BEI di Danantara

1 Februari 2026

Purbaya Buka Suara Soal Ketakutan Asuransi dan Dana Pensiun Terhadap Investasi Saham

1 Februari 2026

Purbaya: Asuransi dan Dana Pensiun Takut Perintah Tak Tertulis Tambah Investasi Saham

1 Februari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?