Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib
  • Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?
  • Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026
  • 915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat
  • WNI Tertipu Scam di Kamboja
  • Skor Kacamata di Tegal, Persiraja Banda Aceh Gagal Menang Usai Gol Dianulir
  • Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok
  • Ketika Banjir Sumatera Bawa Cuan Investor UNTR
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Perusahaan Langgar SE Menaker soal Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja Bisa Disanksi Tegas
Ekonomi

Perusahaan Langgar SE Menaker soal Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja Bisa Disanksi Tegas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Perusahaan Langgar SE Menaker soal Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja Bisa Disanksi Tegas
Demo buruh(MI/Hendri Kremer)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

SE tersebut dianggap sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Merespons hal itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Menaker harus memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mengikuti soal SE yang telah diedarkan itu.

“Persoalannya surat edaran tersebut semacam hanya imbauan, tidak ada sanksi yang mengikuti. Harusnya ada sanksi, perusahaan bisa saja mengabaikan surat edaran tersebut,” ujar Mirah saat dihubungi, Kamis (29/5). 

Ia pun menyoroti bahwa faktor usia dalam persyaratan kerja sudah menjadi persoalan yang cukup lama.

Sebagaimana diketahui, para korban yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) berada di rentang usia yang produktif, yakni 30-40 tahun.

Di sisi lain, salah satu persyaratan kerja yang kerap kali dibuka oleh perusahaan adalah mencari tenaga kerja dengan batas usia yang tidak lagi memungkinkan untuk para pekerja yang terkena PHK bisa mendaftar kerja kembali.

“Padahal sekarang ini kawan-kawan pekerja buruh itu di PHK di umur-umur produktif. 30-40 tahun gitu ya. Nah satu sisi para pelaku usaha itu mensyaratkan tidak boleh melebih umur 25 tahun yang berpengalaman, kan aneh. Satu sisi anak-anak yang baru lulus itu kan tidak punya pengalaman, umurnya muda-muda. Bagaimana bisa menempatkan antara persyaratan dengan kenyataan?,” sebutnya.

Oleh karena itu, dia berharap baik dinas ketenagakerjaan kota, kabupaten, maupun provinsi harus proaktif dalam pengawasan untuk bisa memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada palaku usaha bahwa SE dari Menaker tersebut harus dipatuhi.

“Itu kan ada semacam goodwill di antara kedua belah pihak. Lalu kemudian saya berharap juga pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan proaktif untuk bersama-sama memonitor pelaksanaan atau implementasi daripada surat edaran terkait dengan pembatasan persyaratan pelamar kerja ini terkait dengan pembatasan usia dan sebagainya,” tegas Mirah. (E-4)

 

Bisa Disanksi Diskriminasi Kerja Langgar Larangan Menaker perusahaan Rekrutmen Soal Tegas
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Meikarta jadi rusun subsidi, dekatkan hunian ke pusat ekonomi

27 Januari 2026

Risiko fiskal mengancam pasar SBN, yield melonjak

27 Januari 2026

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 25 Januari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

27 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib

29 Januari 2026

Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?

28 Januari 2026

Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026

28 Januari 2026

915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?