Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik
  • Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026
  • Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru
  • 5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup
  • 7 strategi investasi THR di saham dan komoditas
  • Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?
  • Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta
  • Penjelasan Juri Ogoh-Ogoh Wit Satwika Juara I dan Dewi Saraswati Jadi Favorit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Perusahaan Langgar SE Menaker soal Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja Bisa Disanksi Tegas
Ekonomi

Perusahaan Langgar SE Menaker soal Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja Bisa Disanksi Tegas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Perusahaan Langgar SE Menaker soal Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja Bisa Disanksi Tegas
Demo buruh(MI/Hendri Kremer)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

SE tersebut dianggap sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Merespons hal itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Menaker harus memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mengikuti soal SE yang telah diedarkan itu.

“Persoalannya surat edaran tersebut semacam hanya imbauan, tidak ada sanksi yang mengikuti. Harusnya ada sanksi, perusahaan bisa saja mengabaikan surat edaran tersebut,” ujar Mirah saat dihubungi, Kamis (29/5). 

Ia pun menyoroti bahwa faktor usia dalam persyaratan kerja sudah menjadi persoalan yang cukup lama.

Sebagaimana diketahui, para korban yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) berada di rentang usia yang produktif, yakni 30-40 tahun.

Di sisi lain, salah satu persyaratan kerja yang kerap kali dibuka oleh perusahaan adalah mencari tenaga kerja dengan batas usia yang tidak lagi memungkinkan untuk para pekerja yang terkena PHK bisa mendaftar kerja kembali.

“Padahal sekarang ini kawan-kawan pekerja buruh itu di PHK di umur-umur produktif. 30-40 tahun gitu ya. Nah satu sisi para pelaku usaha itu mensyaratkan tidak boleh melebih umur 25 tahun yang berpengalaman, kan aneh. Satu sisi anak-anak yang baru lulus itu kan tidak punya pengalaman, umurnya muda-muda. Bagaimana bisa menempatkan antara persyaratan dengan kenyataan?,” sebutnya.

Oleh karena itu, dia berharap baik dinas ketenagakerjaan kota, kabupaten, maupun provinsi harus proaktif dalam pengawasan untuk bisa memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada palaku usaha bahwa SE dari Menaker tersebut harus dipatuhi.

“Itu kan ada semacam goodwill di antara kedua belah pihak. Lalu kemudian saya berharap juga pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan proaktif untuk bersama-sama memonitor pelaksanaan atau implementasi daripada surat edaran terkait dengan pembatasan persyaratan pelamar kerja ini terkait dengan pembatasan usia dan sebagainya,” tegas Mirah. (E-4)

 

Bisa Disanksi Diskriminasi Kerja Langgar Larangan Menaker perusahaan Rekrutmen Soal Tegas
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 strategi investasi THR di saham dan komoditas

14 Maret 2026

Ungkapan promosi baju di WA, untung besar dan laris manis

14 Maret 2026

Ramadan 2026: Semangat Ekonomi yang Berkobar

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik

14 Maret 2026

Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026

14 Maret 2026

Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru

14 Maret 2026

5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?