Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 1 April 2026
Trending
  • 3 Bantuan Sosial Cair Lagi di April 2026, Ini Cara Cek Via HP
  • Jadwal Tinju Dunia: Regis Prograis Incar Gelar dengan Kalahkan Conor Benn
  • Membunuh Filsuf
  • Isak Tangis di Rumah Korban Kecelakaan, Cinta Arika dan Rizki Berakhir Tragis Sebelum Pelaminan
  • Manfaat, fakta, dan trik investasi berlian
  • Kode Redeem FF Free Fire 29 Maret 2026, Klaim Hadiah Premium Segera!
  • Renungan Katolik Harian: Kasih Tak Terhitung Harganya
  • Unik! 5 Desain Pagar Minimalis Besi Hollow untuk Rumah Modern
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Perbedaan Kebijakan Purbaya dan Sri Mulyani Atasi Cukai Rokok, Mana yang Lebih Efektif?
Politik

Perbedaan Kebijakan Purbaya dan Sri Mulyani Atasi Cukai Rokok, Mana yang Lebih Efektif?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Kebijakan Cukai Rokok di Era Purbaya Yudhi Sadewa

Isu cukai rokok kembali menjadi sorotan, bukan hanya sekadar tentang angka kenaikan, tetapi juga mengenai arah kebijakan yang diambil pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan cukai rokok telah mengalami pergeseran signifikan, terutama setelah bergantinya Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati ke Purbaya Yudhi Sadewa.

Pada masa kepemimpinan Sri Mulyani, kebijakan cukai rokok identik dengan pendekatan teknokratis. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap setiap tahun, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti target penerimaan negara, aspek kesehatan, dan dampaknya terhadap industri serta tenaga kerja. Contohnya, pada 2023 dan 2024, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen, dengan besaran berbeda untuk tiap golongan rokok.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam sebuah pernyataannya.

Kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat pengendali konsumsi rokok. Salah satu target utama adalah menurunkan prevalensi perokok anak usia 10–18 tahun menjadi 8,7 persen sesuai RPJMN 2020–2024.

Selain itu, pemerintah menyoroti tingginya konsumsi rokok di rumah tangga, khususnya kelompok miskin. Data menunjukkan bahwa rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah beras, bahkan melampaui konsumsi sumber protein. “Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Pendekatan ini menempatkan cukai sebagai instrumen pengendalian sosial sekaligus fiskal, dengan kalkulasi dampak yang matang.

Perubahan Arah di Bawah Pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa

Di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa, arah kebijakan mulai bergeser. Pemerintah tidak langsung berbicara soal kenaikan tarif, melainkan menyoroti kebocoran penerimaan akibat maraknya rokok ilegal. “Tujuannya adalah memastikan rokok ilegal bisa bermain di tempat yang legal,” tegas Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada besaran cukai, tetapi pada lemahnya pengawasan pasar. Rokok ilegal yang beredar luas dinilai telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Jika pasar tersebut bisa ditertibkan dan masuk jalur resmi, penerimaan negara diyakini melonjak signifikan tanpa harus menaikkan tarif.

Struktur Cukai Disederhanakan, Tarif Ditahan

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah menyederhanakan struktur tarif CHT secara bertahap, dari 19 lapis pada 2009 menjadi delapan lapis pada 2022. Aturan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.

Untuk 2026, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok. Kebijakan ini diambil dengan alasan menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian usaha bagi industri hasil tembakau. Langkah tersebut sekaligus menandai perbedaan filosofi: jika era sebelumnya menekan konsumsi lewat harga, kini pemerintah mencoba memperbaiki tata niaga dan menutup celah ilegal.

Gaya Baru di Kemenkeu: Tegas dan Konfrontatif

Perbedaan juga tampak dari gaya komunikasi. Sri Mulyani dikenal berhati-hati dan berbasis data, menjaga jarak antara kebijakan fiskal dan dinamika politik daerah penghasil tembakau. Sebaliknya, Purbaya tampil lebih lugas dan konfrontatif. Ia secara terbuka menyatakan siap menindak keras pelaku rokok ilegal dan membawa isu cukai ke DPR, meski menyadari kuatnya kepentingan politik di sektor ini.

“Abis itu nanti kalau ada yang main-main, saya hajar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menandai era baru kebijakan cukai rokok: bukan sekadar soal menaikkan tarif, tetapi tentang keberanian menertibkan pasar, menutup kebocoran, dan mengubah wajah penerimaan negara dari sektor tembakau.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Membunuh Filsuf

1 April 2026

Kapan Libur Panjang Berikutnya? Tanggal Merah dan Cuti Bersama April–Mei 2026

1 April 2026

Hadiri Pelantikan PDIP, Koster Minta Kader Turunkan Kemiskinan Bali

1 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

3 Bantuan Sosial Cair Lagi di April 2026, Ini Cara Cek Via HP

1 April 2026

Jadwal Tinju Dunia: Regis Prograis Incar Gelar dengan Kalahkan Conor Benn

1 April 2026

Membunuh Filsuf

1 April 2026

Isak Tangis di Rumah Korban Kecelakaan, Cinta Arika dan Rizki Berakhir Tragis Sebelum Pelaminan

1 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?