Konflik Hukum Inara Rusli dan Wardatina Mawa
Artis Inara Rusli masih terus berupaya untuk mencapai perdamaian dengan Wardatina Mawa. Masalah ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Mawa ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perzinaan antara Insanul Fahmi, suami Mawa, dengan Inara Rusli. Kini, konflik ini telah memicu proses hukum yang sedang berlangsung.
Inara Rusli, yang merupakan seorang artis ternama, kini tengah menghadapi isu perselingkuhan yang menimbulkan kontroversi di media. Ia dan kuasa hukumnya terus berusaha untuk bisa berkomunikasi dengan pihak Mawa agar dapat dilakukan pertemuan. Tujuan utamanya adalah untuk mencapai Restorative Justice atau perdamaian antara kedua belah pihak.
Upaya Perdamaian yang Dilakukan
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menyatakan bahwa upaya perdamaian dilakukan atas inisiatif sendiri dari Inara. Menurutnya, Inara sangat ingin menjalin komunikasi dengan Mawa agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai.
“Yang kami ketahui bisa dipastikan dari Inara itu memang dari dia sendiri untuk bisa berdamai,” ujar Daru dalam wawancara yang dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Selain itu, Daru juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus membantu Inara dalam proses komunikasi dengan pihak Mawa. “Itu pasti (komunikasi), untuk saat ini kami kuasa hukum juga akan berusaha dan berupaya untuk bisa berkomunikasi dengan pengacaranya Mawa,” tambahnya.
Pertemuan antara kedua belah pihak diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik ini. Daru berharap dengan adanya pertemuan tersebut, masalah ini tidak lagi menjadi perbincangan publik yang terus-menerus.
Penolakan dari Pihak Mawa
Di sisi lain, kuasa hukum Wardatina Mawa, Althur Napitupulu, secara tegas menolak upaya Restorative Justice yang diajukan oleh Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Menurutnya, pihak Mawa dan keluarganya telah sepakat untuk menolak jalur perdamaian tersebut.
“Terkait dengan Restorative Justice, memang kita sudah berbicara dengan Mawa dan juga keluarga. Dan pada prinsipnya, kami menolak adanya Restorative Justice tersebut,” ujar Althur dalam jumpa persnya.
Althur juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penolakan resmi kepada penyidik. Surat tersebut bertujuan agar proses penyidikan tetap berjalan tanpa terhenti karena alasan perdamaian.
“Kami berharap dengan adanya surat tanggapan dan surat resmi dari kami sebagai kuasa hukum Mawa, proses penyidikan ini segera dijalankan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Althur, Restorative Justice hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak setuju. Jika salah satu pihak menolak, maka tidak bisa dipaksakan.
“Restorative Justice itu kan harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Kalau salah satu pihak menyatakan menolak, maka tidak bisa dipaksakan. Mekanisme hukumnya memang seperti itu,” tambahnya.
Fokus pada Proses Hukum
Kuasa hukum Mawa lainnya, Dharma Praja Pratama, menegaskan bahwa fokus utama kliennya saat ini adalah memastikan laporan di Polda Metro Jaya tetap berjalan. Dharma menyatakan bahwa pihaknya telah memohon kepada penyidik agar perkara ini segera digelar dan dinaikkan ke tahap selanjutnya.
“Saat ini fokus kami adalah pada laporan ini supaya bisa berjalan terlebih dahulu. Kami juga sudah memohon kepada penyidik agar perkara ini segera digelarkan dan dinaikkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Dharma juga menambahkan bahwa meskipun isu perceraian mencuat, Mawa memilih untuk mendahulukan proses hukum yang sedang berjalan. “Pada prinsipnya Mawa sudah bertekad untuk bercerai. Hanya saja waktunya memang belum bisa dipastikan karena masih menjalani proses hukum di Polda ini,” katanya.



