Penjelasan Kemenhub tentang Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026. Hal ini dilakukan setelah beredarnya video yang menampilkan iring-iringan truk kontainer yang diduga dikawal oleh oknum anggota TNI di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Video tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik terhadap kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Polri, dan Kementerian PU. Aturan ini berlaku selama periode angkutan Lebaran, yakni dari 13 hingga 29 Maret 2026. Namun, ada beberapa pengecualian untuk angkutan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan barang tertentu lainnya.
Aan menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindakan tegas terhadap operator angkutan yang tidak mematuhi aturan. Dari Kepolisian sudah melakukan tindakan tegas, termasuk tilang dan pengalihan kendaraan agar tidak melalui jalan tol.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video yang menampilkan iring-iringan truk kontainer dikawal oleh anggota TNI viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak petugas kepolisian menghalau iring-iringan kendaraan besar itu dan seorang anggota TNI keluar dari salah satu truk kontainer. Narasi yang beredar menyebutkan peristiwa itu terjadi di Km 40 ruas Jalan Tol Japek pada Rabu (18/3/2026) sore lalu.
Petugas kepolisian lalu lintas menghentikan dan mengeluarkan delapan truk kontainer yang diduga tetap nekat beroperasi di tengah masa pembatasan arus mudik Lebaran 2026. Dalam video tersebut, terdengar ucapan anggota polantas kepada sopir sembari menyebutkan soal Surat Keputusan Bersama (SKB).
Ditindak Polri
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengonfirmasi bahwa penindakan terhadap kendaraan bersumbu tiga atau lebih tersebut dilakukan oleh Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Meski penindakan dilakukan Korlantas, Wildan menegaskan bahwa Polres Karawang tetap berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan bersumbu tiga ke atas yang melintas di jalur mudik. Hal ini sesuai dengan SKB antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap kendaraan sumbu 3 atau lebih yang melintas, baik di jalur tol maupun arteri, baik itu tilang manual maupun melalui ETLE,” kata Wildan.
Aturan Jelas
Berdasarkan aturan, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kendaraan yang dilarang meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, gandengan, serta pengangkut hasil galian dan bahan bangunan.
“Bilamana ada kendaraan sumbu 3 di tol, bakal dikeluarkan menuju jalur arteri,” ujar Wildan. Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik vital seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok penting. Wildan mengingatkan bahwa kendaraan tersebut tetap boleh melintas asalkan dilengkapi surat muatan yang sah sesuai ketentuan.
Pihak kepolisian mengimbau pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal guna mencegah penumpukan volume kendaraan. Petugas di lapangan akan terus disiagakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar yang tetap membandel selama masa pembatasan berlangsung.



