Kebiasaan Merokok Saat Berkendara Dinilai Berbahaya
Kebiasaan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor sering kali dianggap remeh oleh sebagian pengendara. Namun, kebiasaan ini justru dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Aktivitas merokok memaksa pengemudi menggunakan satu tangan untuk menyalakan rokok, sehingga kontrol terhadap kendaraan menjadi berkurang. Hal ini bisa berujung pada kecelakaan lalu lintas yang tidak terduga.
Isu ini kembali mencuri perhatian setelah seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026 pada 6 Januari 2026.
Norma UU LLAJ Dianggap Tidak Jelas
Dalam permohonannya, Syahda menyatakan bahwa UU LLAJ mewajibkan pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta memberikan sanksi pidana bagi pelanggar. Namun, norma tersebut dinilai masih multitafsir. Menurut pemohon, ketentuan dalam UU LLAJ belum memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi pengemudi, termasuk aktivitas merokok saat berkendara.
Ia menilai bahwa ketidakjelasan norma dan lemahnya perlindungan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan aturan lalu lintas. Dengan demikian, diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai larangan merokok saat berkendara agar aturan dapat diterapkan secara efektif.
Aturan Larangan Merokok Sudah Ada
Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pernah mengingatkan masyarakat tentang larangan merokok saat berkendara melalui unggahan video di akun resmi @TMCPoldaMetro. Dalam unggahan tersebut, Ditlantas merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pasal 6 huruf c dari peraturan tersebut secara tegas menyatakan: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.” Selain itu, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (1) juga mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ancaman Sanksi Kurungan dan Denda
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pelanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Studi Internasional: Merokok Tingkatkan Risiko Kecelakaan
Bahaya berkendara sambil merokok juga telah banyak dikaji oleh peneliti internasional. Salah satunya adalah studi berjudul “Cigarette Smoking, Road Traffic Accidents and Seat Belt Usage” yang dilakukan oleh pakar kesehatan di Southampton, Inggris. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa aktivitas merokok dapat memecah konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Ini menunjukkan peningkatan risiko kecelakaan yang menyebabkan cedera di jam-jam gelap (malam hari) bagi pengemudi yang merokok dibandingkan pengemudi yang tidak merokok. Keterlibatan kecelakaan juga meningkat,” tulis studi tersebut, dikutip dari ScienceDirect.
Kejelasan Norma Hukum Penting
Dengan adanya uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi serta penguatan aturan dari berbagai regulasi dan temuan ilmiah, larangan merokok saat berkendara kembali menjadi perhatian publik. Kejelasan norma hukum dinilai penting agar penegakan aturan lalu lintas dapat berjalan efektif, sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara.



