Pendataan Ulang Pegawai Non ASN di Kabupaten Deli Serdang
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang telah menyelesaikan proses pendataan ulang terhadap pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab. Dari hasil pendataan tersebut, terdapat beberapa pegawai non ASN yang tidak hadir atau memilih posisi lain yang ditawarkan. Mereka dianggap telah mendapatkan pekerjaan di tempat lain.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian & Informasi BKPSDM Deli Serdang, M. Hendri, jumlah peserta yang mendaftar hanya sebanyak 532 orang. Namun, ada juga pegawai non ASN yang tidak mendaftar, sehingga dianggap sudah memiliki pekerjaan di luar instansi pemerintah.
“Jumlah yang mendaftar hanya sebanyak 532 orang. Ada juga pegawai Non ASN yang tidak mendaftar, jadi kita anggap sudah mendapatkan pekerjaan di tempat lain,” ujar Hendri.
Sebelumnya, posisi yang ditawarkan kepada pegawai non ASN adalah BHL, petugas kebersihan, petugas keamanan, sopir, dan pramubakti. Posisi ini memang tidak untuk ASN. Total pegawai non ASN yang terdampak penataan ini mencapai 1500 orang, yang terdiri dari pegawai non ASN dari OPD-OPD dan Operator Sekolah (OPS). Untuk yang berstatus guru tidak dihitung dari yang 1500 yang terdampak karena gaji mereka selama ini berasal dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
” Sisanya itu (yang tidak mendaftar ulang) sebagian besar berasal dari OPS yang digaji dari Dana BOSP. Kita sudah menyampaikan ke Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Kemendikdasmen mengenai ketentuan membayar gaji Operator Sekolah menggunakan dari Dana BOSP,” kata M Hendri.
Pada saat proses pendaftaran ulang yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 6 Januari lalu, diketahui bahwa posisi yang paling banyak dipilih oleh pegawai non ASN adalah BHL dan Pramubakti. Terkait posisi-posisi yang telah dipilih dan kepastian akan penetapannya, Hendri menyebutkan bahwa saat ini masih ada tahapan lanjutan.
“Ini kita masih menunggu usulan jumlah kebutuhan berdasarkan beban kerja dari masing-masing OPD. Terkait teknis penggajiannya, boleh berkoordinasi ke BKAD ya,” sebut Hendri.
Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa mulai Januari 2026, tidak ada lagi tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administrasi atau jabatan ASN. Yang masih diperbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan pada Sosialisasi Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2025 di Aula Cendana akhir tahun lalu.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan memerintahkan seluruh tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database wajib melakukan pendaftaran ulang ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang mulai tanggal 2, 5, dan 6 Januari 2026, untuk dilakukan kontrak baru serta penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi, mulai saat ini tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus memilih posisi yang sesuai ketentuan. Apabila tidak bersedia, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan,” kata dr Asri.



