Penerapan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik di Indonesia

Pemerintah Indonesia bersama operator seluler mulai menerapkan registrasi SIM card menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) pada hari ini, Rabu (1/1). Namun, kebijakan ini masih bersifat sukarela pada tahap awal. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), telah menetapkan skema transisi sebelum kewajiban penuh diberlakukan pada pertengahan tahun ini.
Artinya, selama enam bulan ke depan, masyarakat masih dapat memilih metode registrasi lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau beralih ke registrasi berbasis biometrik wajah. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM card bagi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan verifikasi wajah. Adapun pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik.

Cara Baru Pemerintah untuk Menekan Spam dan Penipuan
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk. Berbagai modus penipuan seperti scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering kian masif terjadi.
Data hingga September 2025 mencatat jumlah pelanggan seluler tervalidasi telah menembus 332 juta. Pada periode yang sama, Indonesia Anti Scam Center mencatat 383.626 rekening terindikasi penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun. “Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ujar Edwin beberapa waktu lalu.
Penerapan registrasi biometrik juga ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler. Saat ini, jumlah nomor yang beredar mencapai lebih dari 310 juta, jauh di atas populasi penduduk dewasa Indonesia yang sekitar 220 juta jiwa.

Kesiapan Operator Seluler di Indonesia
Sejumlah operator seluler menyatakan kesiapan mendukung kebijakan ini, baik dari sisi teknis maupun keamanan data. Telkomsel, misalnya, siap menjalankan kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik dengan tetap mengedepankan prinsip aman dan mudah bagi pelanggan. “Pada tahap awal, proses registrasi biometrik akan dilakukan di GraPARI Telkomsel sehingga pelanggan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas,” jelas VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, kepada Indonesiadiscover.com, Rabu (31/1).
Di lain pihak, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menyoroti keterkaitan kebijakan ini dengan transformasi digital, termasuk adopsi eSIM yang masih bertumbuh secara bertahap di Indonesia. Soal eSIM Indosat, perusahaan sudah membuka opsi pendaftaran berbasis biometrik untuk pelanggan. “Indosat mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan landasan hukum untuk pemanfaatan eSIM dengan berfokus pada keamanan data dan tata kelola digital yang lebih baik dengan implementasinya yang sifatnya bertahap,” kata Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti.

Dukungan dari Operator Lain
Dukungan serupa juga disampaikan XLSmart. Operator mengatakan pihaknya mendukung penuh penerapan face recognition dalam registrasi SIM card sebagai upaya meningkatkan akurasi dan keamanan data pelanggan. “Kami melihat teknologi pengenalan wajah dapat menjadi metode validasi data kependudukan yang lebih kuat sekaligus meningkatkan kenyamanan pelanggan,” ujar Head External Communication & Media Management XLSmart, Henry Wijayanto.
ATSI mengatakan, untuk menjamin keamanan data, operator seluler mengadopsi sistem manajemen keamanan informasi bersertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection minimal ISO 30107-2 guna mencegah pemalsuan wajah. Kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri juga diperpanjang secara berkala setiap dua tahun.



