Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 17 Maret 2026
Trending
  • Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025
  • Rincian Dana Desa 2026 Kabupaten Padang Pariaman, Semua 103 Desa
  • Bocoran Harga Samsung A57 yang Diperkirakan Rilis Maret 2026 di Indonesia dan Perbandingan dengan A56
  • Rekomendasi Saham Ritel 9 Maret 2026: MIDI, MAPA, MAPI, ACES Masih Prospektif
  • Pemerintah Larang Akses Medsos Anak Mulai 28 Maret 2026
  • Makna di Balik Sahabat Pakai Baju Biru di Pemakaman Vidi Aldiano, Ada Permintaan Suami Sheila Dara
  • Hasil Piala FA: Arsenal Melaju ke Perempat Final Usai Kalahkan Mansfield Town
  • Orang yang Menyimpan Dendam pada Anda Tunjukkan 7 Tanda, Salah Satunya Sering Mengkritik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pemerintah Larang Akses Medsos Anak Mulai 28 Maret 2026
Hukum

Pemerintah Larang Akses Medsos Anak Mulai 28 Maret 2026

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Maret 2026Tidak ada komentar6 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemerintah Indonesia Mulai Terapkan Aturan Pembatasan Usia Akses Platform Digital

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menyiapkan penerapan aturan baru terkait pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses platform digital. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan mewajibkan sejumlah platform digital untuk membatasi akses pengguna anak-anak terhadap layanan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang juga dikenal dengan nama PP Tunas. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia pada 28 Maret 2025. Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital yang saat ini semakin kompleks dan penuh risiko.

Aturan Pembatasan Usia Akses Platform Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak terhadap platform digital yang berisiko tinggi hingga usia yang lebih matang. “Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis(5/3/2026).

Artinya, anak-anak di bawah usia 16 tahun nantinya tidak dapat secara bebas mengakses platform yang tergolong memiliki potensi risiko tinggi. Sementara untuk layanan digital yang dinilai lebih aman, akses baru diperbolehkan mulai usia 13 tahun.

Dalam konteks regulasi digital, platform digital berisiko tinggi merujuk pada layanan yang memiliki potensi memunculkan dampak negatif bagi anak, misalnya paparan konten tidak pantas, interaksi dengan orang asing yang tidak dikenal, atau sistem algoritma yang dapat memicu kecanduan penggunaan.

Delapan Platform Digital Jadi Target Utama

Pada tahap awal implementasi kebijakan ini, pemerintah secara khusus menyasar sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan penonaktifan akun milik anak yang belum memenuhi batas usia pada sejumlah platform digital.

Delapan platform yang masuk dalam daftar tersebut antara lain:
* YouTube

TikTok

Facebook

Instagram

Threads

X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter)

Bigo Live

* Roblox

Platform-platform tersebut dinilai memiliki tingkat interaksi sosial yang tinggi serta algoritma rekomendasi konten yang sangat kuat, sehingga dapat memengaruhi perilaku anak jika tidak diawasi dengan baik.

Pemerintah Tidak Melarang Anak Menggunakan Internet

Meski terlihat cukup tegas, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak-anak menggunakan internet secara total. Menurut Meutya Hafid, aturan tersebut hanya bertujuan menunda akses terhadap platform yang dianggap berisiko tinggi hingga anak mencapai usia yang lebih aman.

Hal ini penting dipahami karena internet saat ini juga memiliki banyak manfaat bagi pendidikan, komunikasi, dan pengembangan kreativitas anak. “Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun.” Dengan kata lain, kebijakan ini lebih menekankan pada pengaturan akses yang lebih aman, bukan pelarangan penggunaan teknologi.

Sanksi Ditujukan kepada Platform Digital

Menariknya, dalam implementasi aturan ini pemerintah tidak memberikan sanksi kepada anak-anak maupun orang tua yang memiliki akun media sosial. Sebaliknya, sanksi akan diberikan kepada perusahaan teknologi atau platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai regulasi.

Langkah ini menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada keluarga, tetapi juga pada perusahaan teknologi yang menyediakan layanan digital. Meutya juga menegaskan bahwa target utama dari regulasi ini adalah perusahaan teknologi.

Ancaman Nyata di Ruang Digital

Pemerintah menilai langkah pembatasan usia ini sangat penting karena berbagai risiko di ruang digital semakin nyata. Risiko tersebut mencakup paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, eksploitasi anak secara daring, hingga potensi kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya. Istilah adiksi digital merujuk pada kondisi ketika seseorang mengalami ketergantungan terhadap penggunaan teknologi atau platform digital secara berlebihan sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari, kesehatan mental, hingga hubungan sosial.

80 Persen Anak Indonesia Sudah Terhubung ke Internet

Kebijakan pemerintah ini juga didasarkan pada data penggunaan internet yang sangat tinggi di kalangan anak-anak Indonesia. Saat ini jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 229 juta orang, dan sebagian besar di antaranya merupakan anak-anak dan remaja. Menurut Meutya, hampir 80 persen anak di Indonesia sudah terhubung dengan internet.

“Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya. Tingginya angka tersebut membuat perlindungan anak di ruang digital menjadi isu yang semakin mendesak untuk ditangani secara serius.

Banyak Anak Terpapar Konten Berbahaya

Data dari UNICEF juga memperlihatkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Angka eksploitasi anak secara daring juga menunjukkan tren yang sangat tinggi. Pemerintah mencatat terdapat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara online di Indonesia. “Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegas Meutya.

Tantangan Besar dalam Implementasi

Meski aturan telah diterbitkan, pemerintah menyadari bahwa pelaksanaan kebijakan ini di lapangan tidak akan mudah. Jumlah anak yang menggunakan internet di Indonesia sangat besar, sehingga proses pengawasan dan implementasi regulasi akan menjadi tantangan tersendiri.

Meutya menyebut bahwa keberhasilan penerapan PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Beberapa sektor yang terlibat antara lain bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum. Kolaborasi ini dinilai penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di dunia digital.

Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama

Menariknya, pemerintah juga mengklaim bahwa kebijakan pembatasan usia akses digital ini menjadi langkah penting dalam sejarah regulasi teknologi global. Menurut Meutya Hafid, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang secara tegas menerapkan kebijakan penundaan akses digital berdasarkan usia anak.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Meski pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan protes dari anak-anak maupun kebingungan bagi orang tua pada awal penerapannya. Namun pemerintah tetap yakin bahwa langkah ini merupakan keputusan yang perlu diambil demi masa depan generasi muda Indonesia.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya negara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Meutya.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kisah pilu Nuriati Sinurat: Tanpa ibu, ayah bisu, gangguan mental

16 Maret 2026

Zhendy Kusuma dan Evi, Pelapor Nabilah O’Brien yang Mengaku Dirugikan, Terungkap Pekerjaannya

16 Maret 2026

Tiga Berita Terpopuler Padang: Kafe Karaoke Ramai Pengunjung, Terdakwa Korupsi Trans Padang Divonis

16 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penghasilan US$ 3,9 Miliar, Capaian Operasional PGN Tahun 2025

16 Maret 2026

Rincian Dana Desa 2026 Kabupaten Padang Pariaman, Semua 103 Desa

16 Maret 2026

Bocoran Harga Samsung A57 yang Diperkirakan Rilis Maret 2026 di Indonesia dan Perbandingan dengan A56

16 Maret 2026

Rekomendasi Saham Ritel 9 Maret 2026: MIDI, MAPA, MAPI, ACES Masih Prospektif

16 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?