Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 24 Maret 2026
Trending
  • Marc Marquez bangkit di MotoGP 2026 Brasil, lomba sprint jadi kesempatan pulih
  • 25 desain ruang tamu minimalis yang instagenik
  • Artis Rayakan Lebaran Pertama sebagai Pasangan, Luna Maya hingga Al Ghazali
  • 5 Langkah Cepat Pulihkan Dompet dalam 14 Hari Pasca-Lebaran
  • Iran Gantung 3 Demonstran di Qom, Dunia Kecam Penindasan dan Pelanggaran HAM
  • Kemeriahan Idul Fitri
  • Kalender Liturgi Katolik: Perayaan St Turibius Mogrovejo, Senin 23 Maret 2026
  • Liga Inggris Tertarik Pemain Timnas Indonesia? 2 Nama Masuk Daftar Target John Herdman
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pemerintah Keluarkan SE Pembayaran Royalti Musik di Restoran dan Transportasi
Nasional

Pemerintah Keluarkan SE Pembayaran Royalti Musik di Restoran dan Transportasi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Desember 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemutaran musik untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.

“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Hermansyah menegaskan royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak untuk menyalurkan royalti kepada pihak yang berhak.

Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyebut mekanisme tersebut dirancang untuk menertibkan proses pembayaran royalti.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

DJKI berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai ketentuan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait pemenuhan kewajiban hak cipta.

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Aturan tersebut diperinci lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial musik, serta kewajiban penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha.

Melalui edaran tersebut, DJKI mengimbau pelaku usaha memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari pelanggaran hak cipta.

Tujuan Utama Surat Edaran

Surat edaran ini memiliki beberapa tujuan utama:

  • Meningkatkan kesadaran pelaku usaha: Memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa penggunaan musik di tempat kerja atau bisnis mereka termasuk dalam kategori komersial.
  • Memastikan keadilan bagi pencipta: Memastikan bahwa pencipta dan pemilik hak cipta mendapatkan penghargaan sesuai dengan nilai karya mereka.
  • Meningkatkan transparansi: Melalui LMKN, proses distribusi royalti menjadi lebih transparan dan mudah dipantau.

Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

LMKN memainkan peran penting dalam sistem pengelolaan royalti. Berikut adalah beberapa fungsi utamanya:

  • Menarik royalti: LMKN bertugas menarik royalti dari pelaku usaha yang menggunakan musik secara komersial.
  • Menghimpun royalti: Semua royalti yang ditarik dikumpulkan oleh LMKN.
  • Menyalurkan royalti: Royalti yang telah dihimpun kemudian disalurkan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Keuntungan Bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, aturan ini memiliki beberapa keuntungan:

  • Kepastian hukum: Pelaku usaha dapat memahami kewajiban mereka secara jelas dan mematuhi aturan yang berlaku.
  • Kemudahan pembayaran: Dengan melalui LMKN, pelaku usaha tidak perlu mencari pihak-pihak lain untuk membayar royalti.
  • Hindari risiko hukum: Mematuhi aturan ini dapat menghindari tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar hak cipta.

Langkah-Langkah yang Harus Diambil Pelaku Usaha

Untuk memenuhi kewajiban mereka, pelaku usaha diharapkan:

  • Mendaftar ke LMKN: Pelaku usaha wajib mendaftar ke LMKN agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
  • Menggunakan layanan LMKN: Pelaku usaha harus memanfaatkan layanan LMKN untuk membayar royalti secara resmi.
  • Memastikan penggunaan musik sesuai ketentuan: Pelaku usaha harus memastikan bahwa musik yang digunakan di tempat usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Aturan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak cipta dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan pelaku usaha dapat memahami tanggung jawab mereka dan mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini akan berdampak positif bagi pencipta musik dan seluruh pihak yang terlibat dalam industri musik.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Langkah Cepat Pulihkan Dompet dalam 14 Hari Pasca-Lebaran

24 Maret 2026

Kemeriahan Idul Fitri

24 Maret 2026

Iran Gantung 3 Demonstran di Qom, Dunia Kecam Penindasan dan Pelanggaran HAM

24 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Marc Marquez bangkit di MotoGP 2026 Brasil, lomba sprint jadi kesempatan pulih

24 Maret 2026

25 desain ruang tamu minimalis yang instagenik

24 Maret 2026

Artis Rayakan Lebaran Pertama sebagai Pasangan, Luna Maya hingga Al Ghazali

24 Maret 2026

5 Langkah Cepat Pulihkan Dompet dalam 14 Hari Pasca-Lebaran

24 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?