Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026
  • Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe
  • Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?
  • Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib
  • Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?
  • Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026
  • 915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat
  • WNI Tertipu Scam di Kamboja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Pemerintah Bentuk Pokja Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Ekonomi

Pemerintah Bentuk Pokja Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Maret 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Pemerintah Bentuk Pokja Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah resmi membentuk kelompok kerja (pokja) yang berfungsi sebagai pengawas penyaluran pupuk subsidi. Diharapkan, distribusi komoditas pertanian itu nantinya bisa tepat waktu dan tepat sasaran.

“Berdasarkan keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan, telah dibentuk kelompok kerja pemantauan (Pokja) dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kupuk bersubsidi. Ini Pokja pupuk bersubsidi. Jadi yang 9,55 juta ton (pupuk bersubsidi) itu bukan barang dagangan, itu kan pupuk bersubsidi, oleh karena itu harus diawasi,” kata Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (11/3).

Zulhas menekankan meski penyaluran pupuk bersubsidi telah berjalan dengan baik, pengawasan ketat tetap harus dilakukan. Ia menegaskan pokja akan terus mengawasi dan mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di musim tanam kali ini, tetapi untuk musim tanam yang akan datang dan seterusnya.

“Penyaluran pupuk bersubsidi terus akan dievaluasi, karena kan musim tanam itu bisa dua kali, minimal kita target dua kali. Jadi ini harus berjalan terus dengan baik agar tidak terjadi penyimpangan atau hal-hal yang tidak kita harapkan,” tandasnya. (Fal)

Untuk diketahui, Pokja memiliki tugas antara lain mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi. Kelompok itu juga mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi, khususnya ketersediaan dan stabilisasi harga, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan yang berkaitan dengan pupuk subsidi. (E-3)

Awasi bentuk Bersubsidi Pemerintah Penyaluran Pokja Pupuk
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Meikarta jadi rusun subsidi, dekatkan hunian ke pusat ekonomi

27 Januari 2026

Risiko fiskal mengancam pasar SBN, yield melonjak

27 Januari 2026

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 25 Januari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

27 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026

29 Januari 2026

Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe

29 Januari 2026

Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?

29 Januari 2026

Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?