Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?
  • Chery KP31: Pick-up Hybrid Tangguh yang Mengancam Hilux dan Triton
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Pelaksanaan Musorpov KONI Riau Tidak Jelas, TPP Diminta Laporkan ke Plt Gubernur Riau
  • Sidang Chromebook Bongkar Harga Asli, Jutaan Perangkat Masih Berjalan Optimal
  • AS Izinkan Impor Minyak Rusia untuk Jaga Stok Global
  • Zea Ashraff, Anak Bupati Pekalongan, Diduga Nikmati Uang Korupsi
  • Balas Dendam, Mojtaba Khamenei Pimpin Iran Tantang AS-Israel
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Pekerja dengan Gaji di Bawah Upah Minimum Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan
Ekonomi

Pekerja dengan Gaji di Bawah Upah Minimum Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Pekerja dengan Gaji di Bawah Upah Minimum Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan
Warga berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan ini menyasar mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK).

“Yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, hari ini.

Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga : 10 Daerah di Indonesia dengan UMP Terendah 2025

Sri Mulyani menjelaskan, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

“Jadi dua bulan Rp600 ribu. Penyaluran ditargetkan mulai dilakukan pada bulan Juni ini,” jelasnya.

Program ini merupakan salah satu respons cepat pemerintah terhadap tekanan ekonomi global yang diperkirakan dapat memengaruhi daya beli masyarakat kelas pekerja. Selain pekerja sektor swasta, bantuan juga diberikan kepada guru honorer.

“Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp600 ribu,” tambah Menkeu.

Kebijakan BSU ini termasuk dalam paket stimulus ekonomi nasional dengan total nilai Rp24,44 triliun. Program ini didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh pemerintah sebagai upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional.(Bob/P-1)

 

bantuan bawah Bulan Dapat dengan Gaji Minimum pekerja Ribu Rp300 Upah
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

AS Izinkan Impor Minyak Rusia untuk Jaga Stok Global

15 Maret 2026

Kesalahan keuangan yang sering diabaikan banyak orang

15 Maret 2026

Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat

15 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal Imsakiyah Kota Palu 7 Maret 2026, Kapan Waktu Berbuka?

15 Maret 2026

Chery KP31: Pick-up Hybrid Tangguh yang Mengancam Hilux dan Triton

15 Maret 2026

Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat

15 Maret 2026

Pelaksanaan Musorpov KONI Riau Tidak Jelas, TPP Diminta Laporkan ke Plt Gubernur Riau

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?