Pengalaman Pasien Jantung yang Meninggal Setelah Tidak Mendapatkan Bantuan Ambulans
Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Puskesmas 1 Pekuncen, Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Seorang pasien bernama Khotimah, berusia sekitar 42 tahun, meninggal setelah diduga tidak mendapatkan bantuan ambulans dari pihak puskesmas. Kejadian ini memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang prosedur pelayanan kesehatan darurat.
Khotimah diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan telah dipasang ring. Pada Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 21.00, ia mengalami kekambuhan penyakitnya dan dilarikan ke puskesmas setempat. Saat itu, keluarga pasien meminta bantuan untuk menggunakan ambulans puskesmas agar bisa segera dibawa ke rumah sakit. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan harus melalui prosedur, menunggu izin, atau konfirmasi terlebih dahulu.
Menurut pengakuan keluarga, kondisi pasien sangat parah dan kritis. Bahkan mereka menyatakan siap membayar biaya jika diperlukan. Namun, karena tidak dapat menggunakan ambulans puskesmas, keluarga akhirnya membawa pasien ke RSUD Ajibarang menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, kondisi pasien semakin memburuk dan tidak sanggup melanjutkan perjalanan. Akhirnya, keluarga memberhentikan sebuah mobil bak terbuka dan meminta bantuan agar pasien bisa segera diantar ke rumah sakit.
Sayangnya, setibanya di RSUD Ajibarang, pasien dinyatakan meninggal kurang dari 10 menit setelah tiba. Kejadian ini menimbulkan rasa prihatin dan pertanyaan tentang sikap puskesmas dalam menerapkan prosedur, terutama dalam situasi darurat yang menyangkut nyawa manusia.
Penjelasan dari Pihak Dinas Kesehatan
Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes KB Kabupaten Banyumas, Anwar Hudiono menjelaskan bahwa ambulans yang dimiliki Puskesmas Pekuncen 1 adalah ambulans transport, bukan ambulans gawat darurat lanjutan. Secara prosedural, ambulans transport digunakan khusus untuk membawa pasien rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan.
Sebelum pasien dirujuk, wajib dilakukan stabilisasi sesuai kondisi penyakit yang diderita pasien. Stabilisasi merupakan pertolongan pertama yang disesuaikan dengan jenis penyakit. Selain itu, harus dilakukan komunikasi rujukan, yakni berkoordinasi terlebih dahulu dengan rumah sakit tujuan.
Anwar menegaskan bahwa secara prosedur, ambulans puskesmas siap melayani 24 jam, dengan sopir yang sudah dijadwalkan serta dukungan BBM yang telah dianggarkan. Dalam kasus pasien dengan penyakit jantung yang sedang kambuh, prinsip utama adalah keselamatan pasien. Tindakan stabilisasi meliputi pembebasan dan pengamanan jalan napas, pemasangan infus untuk menjaga sirkulasi, pemberian oksigen, dan pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis.
Namun, menurut informasi yang diterima, tindakan stabilisasi tersebut tidak disetujui oleh pihak keluarga pasien. Padahal, menurut Anwar, pihak puskesmas telah melakukan upaya penanganan dan stabilisasi sesuai prosedur sebelum merujuk pasien. Apabila pasien gawat darurat langsung dirujuk tanpa stabilisasi, justru menyalahi SOP.
Pentingnya Proses Stabilisasi dalam Pelayanan Darurat
Dalam pelayanan kegawatdaruratan juga terdapat standar minimal response time yang menjadi indikator penilaian pelayanan kesehatan. Prosedurnya memang seperti itu. Stabilisasi dan komunikasi rujukan adalah kunci utama dalam keselamatan pasien.
Proses ini bertujuan agar pasien dapat ditolong dan distabilisasi terlebih dahulu agar peluang keselamatan lebih besar saat mendapatkan penanganan lanjutan di rumah sakit. Dengan demikian, prosedur yang diterapkan diharapkan dapat meminimalkan risiko dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan darurat.



