Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • AS Izinkan Impor Minyak Rusia untuk Jaga Stok Global
  • Zea Ashraff, Anak Bupati Pekalongan, Diduga Nikmati Uang Korupsi
  • Balas Dendam, Mojtaba Khamenei Pimpin Iran Tantang AS-Israel
  • PSM Makassar Kena Comeback 1-2 oleh Malut United, Dua Gol dalam Tiga Menit
  • Dikabarkan Menikah, Ini Perbandingan Keluarga Tom Holland dan Zendaya
  • Video terakhir Vidi Aldiano saat berjuang melawan sakit, kepala tertunduk penuh rasa sakit
  • Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Live Moji/SCTV: Arsenal, Chelsea, Man City, Man United
  • Pemakaman Vidi Aldiano Penuh Haru, Sahabat Artis dan Ayah Ucapkan Terima Kasih
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Opini: Kekacauan Koordinasi – Pelajaran dari Polemik Sekda Ngada
Politik

Opini: Kekacauan Koordinasi – Pelajaran dari Polemik Sekda Ngada

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Polemik Pengangkatan Sekda di Ngada: Tantangan Otonomi Daerah

Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), belakangan menyita perhatian publik. Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda definitif, meskipun Gubernur NTT sebelumnya menunjuk Gerardus Re’o sebagai penjabat Sekda dan menolak usulan tersebut.

Peristiwa ini bukan sekadar perbedaan pilihan antara kepala daerah dan gubernur. Lebih dari itu, polemik tersebut mencerminkan persoalan yang lebih mendasar: ambiguitas makna kata koordinasi dalam hubungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Di satu sisi, aturan menempatkan bupati sebagai pemegang kewenangan pengangkatan Sekda di wilayahnya. Di sisi lain, terdapat ketentuan yang memberi ruang bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan persetujuan. Ketika istilah “koordinasi” diinterpretasikan sebagai kewenangan menentukan, bahkan memveto, konflik kewenangan menjadi sulit dihindari.

Kasus Ngada menunjukkan bahwa tanpa kejelasan batas kewenangan, koordinasi justru berubah menjadi arena tarik-menarik kekuasaan yang menggerus semangat otonomi daerah.

Ambiguitas “Koordinasi” dalam Regulasi

Secara normatif, kewenangan pengangkatan Sekda kabupaten/kota berada pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam kerangka tersebut, bupati berhak mengangkat pejabat struktural di lingkungan pemerintahannya, termasuk Sekda, melalui mekanisme seleksi yang sesuai dengan prinsip meritokrasi. Pakar hukum administrasi negara, Jhon Tuba Helan, menegaskan bahwa peran gubernur dalam konteks ini pada dasarnya adalah pembinaan, pengawasan, dan koordinasi.

Artinya, gubernur tidak berada dalam posisi sebagai penentu akhir atas siapa yang menjadi Sekda di tingkat kabupaten/kota. Koordinasi dimaksudkan sebagai proses konsultatif untuk memastikan bahwa pengangkatan pejabat dilakukan sesuai prosedur dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun, persoalan muncul ketika regulasi lain menggunakan istilah berbeda. Pasal 214 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengangkatan Sekda kabupaten/kota dilakukan oleh bupati atau wali kota “setelah memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.” Frasa ini membuka ruang interpretasi yang luas.

Apakah persetujuan tersebut bersifat administratif semata, atau justru memberikan kewenangan substantif bagi gubernur untuk menentukan keputusan akhir? Di sinilah letak masalahnya. Di satu sisi terdapat konsep koordinasi yang bersifat konsultatif. Di sisi lain terdapat kata “persetujuan” yang dapat dimaknai sebagai hak veto.

Koordinasi Menjadi Instrumen Politik

Ambiguitas regulasi tidak hanya menimbulkan perdebatan hukum, tetapi juga membuka ruang bagi praktik politik yang tidak sehat. Koordinasi yang semestinya bersifat teknis-administratif sering berubah menjadi alat pengaruh politik dalam hubungan vertikal antara provinsi dan kabupaten/kota.

Kasus Ngada menunjukkan bagaimana persoalan birokrasi dapat berkembang menjadi konflik politik. Penolakan gubernur terhadap usulan bupati bisa dipersepsikan sebagai upaya menjaga kendali terhadap struktur birokrasi di daerah. Sementara dari sudut pandang bupati, penolakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk intervensi yang mengurangi kewenangannya sebagai kepala daerah.

Fenomena semacam ini sebenarnya bukan hal baru dalam praktik pemerintahan daerah di Indonesia. Dalam banyak kasus, hubungan antara gubernur dan bupati/wali kota sering dipengaruhi oleh dinamika politik, termasuk perbedaan afiliasi partai atau kepentingan kekuasaan.

Ketika aturan tidak memberikan batas yang jelas, ruang abu-abu tersebut mudah dimanfaatkan untuk memperkuat pengaruh politik. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam lingkup elite pemerintahan. Konflik kewenangan semacam ini berpotensi mengganggu pelayanan publik.

Ketika polemik pengangkatan Sekda berlarut-larut, roda pemerintahan daerah dapat tersendat. Keputusan-keputusan administratif tertunda, program pembangunan terhambat, dan pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban.

Pentingnya Klarifikasi Aturan

Polemik Ngada seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali regulasi yang mengatur hubungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Tanpa kejelasan aturan, konflik serupa berpotensi terus berulang di berbagai daerah.

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah memperjelas konsep koordinasi dalam regulasi. Alih-alih menggunakan istilah yang ambigu, mekanisme tersebut dapat diubah menjadi “konsultasi tertulis” dengan batas waktu yang jelas. Misalnya, gubernur diberikan waktu maksimal 30 hari untuk memberikan tanggapan terhadap usulan pengangkatan Sekda. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada respons, usulan dianggap disetujui secara otomatis (tacit approval).

Mekanisme semacam ini dapat mencegah kebuntuan administratif yang merugikan daerah. Selain itu, prinsip meritokrasi dalam pengangkatan pejabat harus diperkuat. Seleksi Sekda seharusnya dilakukan melalui proses terbuka dengan pengawasan lembaga seperti Kemenpan-RB dan BKN.

Dengan sistem yang transparan dan berbasis kompetensi, ruang bagi intervensi politik dapat diminimalkan. Di sisi lain, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tetap penting dalam menjaga integritas birokrasi daerah.

Menjaga Semangat Otonomi Daerah

Sejak era reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Desentralisasi dirancang untuk memberikan ruang bagi daerah mengelola urusan pemerintahan secara lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Namun, semangat tersebut dapat tergerus jika hubungan kewenangan antara tingkat pemerintahan tidak diatur secara jelas. Ketika gubernur memiliki ruang interpretasi yang terlalu luas, otonomi kabupaten/kota berpotensi melemah. Sebaliknya, jika kepala daerah bertindak tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, risiko penyalahgunaan kewenangan juga meningkat.

Karena itu, keseimbangan antara otonomi dan pengawasan harus dijaga melalui aturan yang jelas dan konsisten. Regulasi yang ambigu hanya akan menciptakan konflik yang tidak produktif.

Belajar dari Kasus Ngada

Polemik pengangkatan Sekda di Ngada seharusnya tidak dipandang sebagai konflik personal antara dua pejabat daerah. Kasus ini justru menjadi cermin dari kelemahan sistem regulasi yang masih menyisakan ruang abu-abu dalam hubungan kewenangan antarlevel pemerintahan.

Jika dibiarkan, konflik serupa dapat terus terjadi di daerah lain. Setiap pergantian pejabat strategis berpotensi memicu polemik baru yang menguras energi pemerintahan. Padahal, tantangan pembangunan daerah jauh lebih mendesak untuk diselesaikan.

Karena itu, pemerintah pusat—melalui DPR dan Kementerian Dalam Negeri—perlu segera melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur pengangkatan Sekda dan hubungan koordinasi antara gubernur dan kepala daerah.

Revisi aturan perlu dilakukan agar batas kewenangan menjadi jelas, mekanisme pengawasan tetap berjalan, dan konflik administratif dapat dihindari. Polemik Ngada seharusnya menjadi peringatan penting. Selama kata “koordinasi” tetap dibiarkan ambigu, otonomi daerah akan terus berada dalam bayang-bayang tarik-menarik kekuasaan.

Sudah saatnya pemerintah memperjelas aturan tersebut demi kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan daerah. Jangan biarkan satu kata yang tidak jelas menjadi sumber konflik berkepanjangan. Koordinasi seharusnya menjadi sarana memperkuat kerja sama antarlevel pemerintahan—bukan alasan untuk memperpanjang pertarungan kewenangan yang pada akhirnya merugikan rakyat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Balas Dendam, Mojtaba Khamenei Pimpin Iran Tantang AS-Israel

15 Maret 2026

Opini: Penyempurnaan Program Asuransi

15 Maret 2026

Kesaksian Habib Jafar tentang Vidi Aldiano di Samping Makam Almarhum

15 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

AS Izinkan Impor Minyak Rusia untuk Jaga Stok Global

15 Maret 2026

Zea Ashraff, Anak Bupati Pekalongan, Diduga Nikmati Uang Korupsi

15 Maret 2026

Balas Dendam, Mojtaba Khamenei Pimpin Iran Tantang AS-Israel

15 Maret 2026

PSM Makassar Kena Comeback 1-2 oleh Malut United, Dua Gol dalam Tiga Menit

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?