Skema Pembayaran Tadpole di Industri Fintech P2P Lending
Indonesiadiscover.com.CO.ID – JAKARTA
Skema pembayaran tadpole (kecebong) dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) tengah menjadi sorotan. Skema ini merupakan pola cicilan yang lebih besar di awal dan mengecil pada periode berikutnya. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan finansial konsumen, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengambil langkah untuk mengatur praktik tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa OJK telah membatasi praktik pembayaran dengan skema tadpole yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending. Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat.
OJK menyebut bahwa skema pembayaran tadpole hanya dapat dilakukan jika mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku. Selain itu, aspek transparansi harus dipenuhi dengan menyampaikan informasi secara lengkap kepada borrower maupun lender. Hal ini bertujuan agar para pihak memahami dan menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah yang besar pada periode awal (front-loaded installments/tadpole).
Selain itu, kualitas pendanaan juga harus diperhatikan dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 kurang dari 5%. Dengan demikian, pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha fintech lending yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.
Dampak Negatif Skema Tadpole bagi Konsumen
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyatakan bahwa banyak borrower tidak menyadari dampak negatif dari skema tadpole. Berbeda dengan cicilan normal yang dibagi merata setiap bulan, skema tadpole memaksa borrower membayar porsi jauh lebih besar di awal.
Dalam survei wawancara mendalam Segara Institute, sejumlah responden mengaku harus membayar 50%–75% dari total pinjaman pada cicilan pertama, sedangkan sisanya dilunasi melalui cicilan tetap atau makin kecil pada periode berikutnya. Piter menilai skema tersebut dapat meningkatkan tingkat bunga efektif hingga 4–5 kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal (non-tadpole). Meski secara nominal memiliki tingkat bunga yang sama, pola tadpole berpotensi melanggar ketentuan batas maksimum suku bunga yang ditetapkan OJK.
Tekanan pembayaran di awal juga diperberat oleh frekuensi cicilan yang lebih sering, sehingga beban borrower makin tinggi pada tenor awal. “Untuk apa konsumen pindar meminjam dengan tenor enam bulan, kalau dalam satu atau dua bulan sebagian besar pinjaman sudah harus dilunasi?” ujar Piter dalam keterangan resmi.
Berdasarkan risetnya, Segara Research Institute menyimpulkan bahwa skema pembayaran tadpole sangat merugikan konsumen dan bertentangan dengan semangat pelindungan konsumen. Oleh karena itu, Piter berpendapat bahwa skema ini perlu diatur, bahkan dilarang oleh OJK.
Rekomendasi untuk Mengatasi Dampak Negatif Skema Tadpole
Untuk mengatasi dampak negatif dari skema tadpole, Piter merekomendasikan agar OJK meningkatkan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menyusun regulasi yang melarang praktik skema tadpole. Regulasi tersebut perlu mendefinisikan secara tegas kriteria skema tadpole, termasuk praktik penarikan fee dalam porsi besar di awal pinjaman secara tidak transparan.
“Paling utama adalah transparansi, edukasi, dan memastikan kebermanfaatan bagi nasabah,” ucap Piter.
Kinerja Industri Fintech P2P Lending
Berdasarkan kinerja industri, OJK mencatat TWP90 fintech P2P lending per Oktober 2025 sebesar 2,76%. Adapun outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 92,92 triliun per Oktober 2025, atau tumbuh sebesar 23,86% secara Year on Year (YoY). Angka ini menunjukkan pertumbuhan pesat sektor ini, meskipun masih ada tantangan dalam hal perlindungan konsumen dan pengaturan skema pembayaran.



