Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 30 Maret 2026
Trending
  • Penjualan dan Laba AMMN Menurun di 2025, Ini Penyebabnya
  • Mampukah Jadi Foldable Multi-Day? Samsung Galaxy Z Fold 8 Siap Lompat ke 5.000mAh
  • Tersangka Pembunuhan Dokter di Gayo Luas Ternyata Tetangga Korban yang Sudah Menikah dan Memiliki Anak
  • Rudy Mas’ud: 30 Persen Warga Kaltim Turunan Sulsel, Ajak Pengusaha Berperan di IKN
  • 3 Tempat Nobar Timnas Indonesia vs Saint Kitts dan Nevis di Tasikmalaya, Sambil Ngopi
  • 10 destinasi wisata Bogor hemat, indah, tiket di bawah Rp50 ribu
  • 5 Wisata Gratis di Surabaya untuk Liburan Hemat dan Seru
  • 5 Zodiak Beruntung dengan Ramalan Bintang Terbaik Pekan Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Netgrit: Pilkada Melalui DPRD Tenggelamkan Peluang Calon Alternatif
Nasional

Netgrit: Pilkada Melalui DPRD Tenggelamkan Peluang Calon Alternatif

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pandangan Eks Anggota KPU Mengenai Pilkada Melalui DPRD

Eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyampaikan pendapatnya mengenai mekanisme pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, sistem ini menutup peluang bagi calon independen atau alternatif untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah. Ia menduga bahwa partai-partai politik di DPRD tidak akan memberi ruang bagi calon yang berasal dari luar partai.

“Calon alternatif tidak ada sama sekali. Kalau pilkada langsung masih bisa calon perorangan,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Perludem di Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2026.

Hadar juga menilai bahwa mekanisme calon tunggal dalam pilkada tidak langsung bisa bermasalah karena kecil kemungkinan DPRD menolak calon tunggal. “Berbeda dengan pilkada langsung. Rakyat bisa menolak calon tunggal,” tambahnya.

Menurut Hadar, meskipun ada peluang DPR membuka debat publik agar calon tunggal menyampaikan visi dan misinya, kegiatan tersebut tidak memiliki makna nyata karena akhirnya DPRD tetap yang memutuskan.

Ia juga menduga bahwa partai pendukung wacana pilkada tak langsung memiliki niat tersembunyi. Mereka ingin menanamkan kekuasaan dengan mudah dan cepat tanpa mengeluarkan banyak biaya.

Hadar meminta masyarakat untuk menolak isu pilkada tidak langsung. Ia menekankan pentingnya keterlibatan langsung rakyat dalam memilih pemimpin. Dengan begitu, rakyat dapat menagih janji-janji program-program calon. “Karena kalau lewat DPRD ruang lingkup lebih sulit,” katanya.

Perspektif dari Direktur Perludem

Senada dengan pandangan Hadar, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama juga menyampaikan penilaian serupa. Ia menilai bahwa pilkada tak langsung membuka persaingan yang tidak setara dan menutup akses calon perseorangan. Keadaan ini merugikan partai non parlemen dan masyarakat.

“Bukan hanya partai di luar parlemen, pemilih juga dirugikan,” ujarnya.

Usulan menggulirkan kembali pilkada lewat DPRD disampaikan oleh Partai Golkar setelah menggelar rapat pimpinan nasional, Sabtu, 20 Desember 2025. Partai berlambang pohon beringin ini beralasan bahwa pilkada langsung berekspos pada kian mahalnya ongkos politik.

Sejauh ini, partai politik pendukung pemerintahan Prabowo menyatakan mendorong wacana pilkada lewat DPRD. Dari 8 partai politik yang ada di parlemen, hanya PDIP yang menyatakan gamblang menolak wacana ini.

Penilaian dari Indonesia Corruption Watch

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alasan pilkada dipilih rakyat atau langsung memakan ongkos politik besar tidak relevan dan tidak berlogika. Staf Divisi Advokasi ICW Seira Tamara mengatakan bahwa jika usul pilkada dipilih DPRD dilatari pertimbangan mahalnya ongkos politik yang harus digelontorkan hingga penyelenggaraan pilkada langsung rentan praktik politik uang, wacana pilkada lewat DPRD justru tidak mengatasi persoalan tersebut.

“Pilkada dipilih DPRD justru meningkatkan ruang transaksi politik yang tidak dapat diawasi masyarakat,” kata Seira.

Hasil Survei LSI Denny JA

Survei yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA pada Rabu, 7 Januari kemarin menunjukkan bahwa mayoritas publik menolak pilkada tidak langsung. Jumlah masyarakat yang menentang wacana tersebut mencapai 68 persen dari total responden survei.

Direktur Sigi LSI Denny JA, Ardian Sopa, mengatakan angka 66 persen merupakan nilai yang besar dalam survei opini publik. Menurut dia, perolehan angka di atas 60 persen merepresentasikan hasil yang masif dan sistemik.

“Dalam opini publik, ketika melewati batas 60 persen daripada persetujuan publik, itu berarti efeknya sudah besar,” ujar Ardian saat memaparkan hasil riset, Rabu lalu.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penjualan dan Laba AMMN Menurun di 2025, Ini Penyebabnya

30 Maret 2026

Rudy Mas’ud: 30 Persen Warga Kaltim Turunan Sulsel, Ajak Pengusaha Berperan di IKN

29 Maret 2026

10 destinasi wisata Bogor hemat, indah, tiket di bawah Rp50 ribu

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penjualan dan Laba AMMN Menurun di 2025, Ini Penyebabnya

30 Maret 2026

Mampukah Jadi Foldable Multi-Day? Samsung Galaxy Z Fold 8 Siap Lompat ke 5.000mAh

29 Maret 2026

Tersangka Pembunuhan Dokter di Gayo Luas Ternyata Tetangga Korban yang Sudah Menikah dan Memiliki Anak

29 Maret 2026

Rudy Mas’ud: 30 Persen Warga Kaltim Turunan Sulsel, Ajak Pengusaha Berperan di IKN

29 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?