
Perayaan Natal di Lapas Kelas IIA Kuningan
Perayaan Natal Tahun 2025 berlangsung dengan suasana khidmat dan penuh kekhusyukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan. Acara ini khusus diadakan untuk Warga Binaan yang beragama Kristen dan Katolik, bertepatan dengan hari raya Natal pada Kamis (25/12).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kuningan dalam menjalankan pembinaan kepribadian sekaligus menjamin hak beribadah setiap Warga Binaan. Perayaan Natal kali ini mengangkat tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, yang mencerminkan semangat kebersamaan dan pengharapan akan pemulihan diri.
Ibadah Natal berjalan tertib dan penuh kekhusyukan, dihadiri oleh seluruh Warga Binaan serta jajaran pegawai Lapas Kuningan. Mereka turut serta dalam prosesi perayaan yang dilaksanakan dengan penuh rasa hormat dan kesadaran akan makna keagamaan.
Peran Pemerintah dalam Memberikan Remisi Khusus
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa kebijakan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak Warga Binaan, termasuk mereka yang beragama Kristen dan Katolik.
Menurut Menteri Agus Andrianto, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas kedisiplinan, kepatuhan, serta partisipasi aktif Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik.
Selain itu, kebijakan RK dan PMPK Natal juga mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi dalam sistem pemasyarakatan. Hal ini mendukung terciptanya iklim pembinaan yang aman, kondusif, dan berorientasi pada pemulihan.
Ucapan Selamat dari Kepala Lapas
Pada kesempatan tersebut, Sukarno Ali juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal kepada seluruh Warga Binaan dan petugas yang merayakan.
“Semoga Natal ini membawa kedamaian, harapan, serta semangat baru untuk terus memperbaiki diri dan menatap masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan adanya perayaan Natal ini, Lapas Kelas IIA Kuningan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembinaan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berlandaskan pemenuhan hak asasi manusia. Acara ini memberikan ruang bagi Warga Binaan untuk memperkuat iman dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.
Proses Penetapan Remisi Khusus
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa seluruh penerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penetapan dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel dan transparan.
Dengan demikian, acara perayaan Natal 2025 menjadi bukti nyata bahwa Lapas Kelas IIA Kuningan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek spiritual dan kemanusiaan dalam pelayanan kepada Warga Binaan.



