Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 13 April 2026
Trending
  • Nasib Terdakwa Pembunuhan Siswa SMP di Sragen Tetap Sekolah
  • Prediksi Skor Arsenal vs Bournemouth: Gunners Incar Kemenangan Beruntun, Cherries Sulit Dikalahkan
  • Soal Tiket Haji, Wamenhaj Ungkap Biaya: Semua Ditanggung Jamaah
  • Fakta Rumah di Pati Dihancurkan Alat Berat Usai Bercerai
  • Hotel Meru Sanur InJourney meraih penghargaan Best New Hotel Indonesia 2026
  • Inovasi Dyson: Robot Vacuum AI Hadir di Indonesia
  • Hyundai Creta Prime vs Alpha: Fitur Canggih Mana yang Lebih Unggul?
  • 5 Pelajaran Hidup dari Film ‘Ayah, Ini Arahnya Ke Mana?’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Nasib Terdakwa Pembunuhan Siswa SMP di Sragen Tetap Sekolah
Nasional

Nasib Terdakwa Pembunuhan Siswa SMP di Sragen Tetap Sekolah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Nasib Tersangka Kasus Kematian Siswa SMP di Sragen

Seorang siswa SMP di Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berinisial WAP (14) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan teman sekelasnya, DTP (14), pada Selasa (7/4/2026). Peristiwa ini terjadi saat keduanya sedang berada di depan toilet sekolah. Korban tewas setelah didorong hingga terjatuh dan kepalanya terbentur siku selokan.

Akibat kejadian tersebut, DTP ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan kematian. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 3 miliar.

Meskipun telah menjadi tersangka, DTP tidak ditahan. Hal ini dilakukan karena adanya jaminan dari orangtua tersangka selama proses penyidikan berlangsung. Menurut Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, keputusan ini sesuai dengan aturan dalam sistem peradilan anak.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku DTP sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Dewiana.

Orangtua DTP memberikan jaminan bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Selama proses penyidikan, tersangka juga menjalani karantina dan pembinaan. Namun, lokasi karantina dirahasiakan demi keamanan tersangka.

Hak Pendidikan Tetap Dijamin

Selain itu, DTP tetap memiliki hak untuk bersekolah meskipun proses pembelajaran dilakukan secara daring. Sekretaris Disdikbud Sragen, Sukisno, menjelaskan bahwa selama proses hukum berjalan, DTP masih diberikan pembelajaran.

“Pembelajaran kepada pelaku dilakukan secara daring atau tidak langsung dengan pendampingan Polres dan Tim PPA,” kata Sukisno.

Kepala Disdikbud Sragen, Purwanti, menegaskan bahwa status tersangka yang masih di bawah umur membuatnya masih memiliki hak memperoleh pendidikan. Proses pembelajaran secara daring diberikan agar DTP tidak ketinggalan pelajaran selama proses hukum berlangsung.

“Saat ini masih dalam status pelajar dan nanti agar tidak ketinggalan, pembelajaran pendidikan pelaku dilakukan secara daring dan memastikan hak anak masih terpenuhi,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa kematian WAP bermula dari saling ejek antara DTP dan WAP pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Adu mulut berubah menjadi adu fisik setelah DTP diduga mendorong WAP hingga terjatuh. Saat terjatuh, kepala WAP terbentur siku selokan di depan kamar mandi, sehingga korban kehilangan kesadaran.

WAP kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sayangnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Hasil Autopsi Korban

Polisi mengungkap hasil autopsi korban, yaitu adanya patah tulang di bagian dasar tengkorak. Diduga, korban mati lemas akibat kekerasan tumpul pada kepala. Hasil autopsi sesuai dengan keadaan di lapangan, yakni terjadi kekerasan fisik dari pelaku anak terhadap korban.

“Hasilnya ditemukan kesesuaian keadaan di lapangan yaitu perbuatan materil berupa interaksi fisik pelaku anak terhadap korban dengan jejak luka pada kondisi mayat korban yaitu mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala korban,” kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana.

Ditegaskan pula bahwa kekerasan dilakukan tersangka dengan tangan kosong tanpa alat apapun.

Ayah Korban Syok

Ayah WAP, Maryono, mengaku syok saat pertama kali mendapat kabar duka tewasnya sang anak dari saudaranya. Setibanya di Puskesmas, Maryono pun langsung ditemui oleh pihak sekolah dan diberi penjelasan.

Maryono sangat terpukul lantaran tak menyangka, anaknya meninggal begitu cepat. Padahal pagi harinya, dirinya masih bercengkerama dengan sang anak sebelum berangkat ke sekolah.

“Ya saya dipanggil kepala sekolah, dikasih penjelasan. Terus suruh lihat anak. Tapi kondisi anak sudah enggak ada (meninggal). Sebelumnya enggak bercerita apa-apa, cuma sekadar bercanda-bercanda,” tuturnya lirih.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Soal Tiket Haji, Wamenhaj Ungkap Biaya: Semua Ditanggung Jamaah

13 April 2026

Fakta Rumah di Pati Dihancurkan Alat Berat Usai Bercerai

13 April 2026

Hotel Meru Sanur InJourney meraih penghargaan Best New Hotel Indonesia 2026

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Nasib Terdakwa Pembunuhan Siswa SMP di Sragen Tetap Sekolah

13 April 2026

Prediksi Skor Arsenal vs Bournemouth: Gunners Incar Kemenangan Beruntun, Cherries Sulit Dikalahkan

13 April 2026

Soal Tiket Haji, Wamenhaj Ungkap Biaya: Semua Ditanggung Jamaah

13 April 2026

Fakta Rumah di Pati Dihancurkan Alat Berat Usai Bercerai

13 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?