Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
  • Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi
  • Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026
  • Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!
  • Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
  • Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
  • Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang
  • Prediksi Pertandingan Arsenal vs Manchester United di Liga Inggris
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » MTI Desak Pemerintah Serius Menutup Operasional Truk ODOL
Ekonomi

MTI Desak Pemerintah Serius Menutup Operasional Truk ODOL

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Mei 2025Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
MTI Desak Pemerintah Serius Menutup Operasional Truk ODOL
Data Bappenas soal Logistik Nasional(Dok.Istimewa)

PEMERINTAH diminta serius menghentikan operasi truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan overload/ODOL), untuk mencegah berulangnya kecelakaan lalu lintas, merawat infrastruktur jalan, serta menjaga kelancaran lalu lintas.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat kecelakaan truk di Ciawi, Purworejo, dan Semarang yang terjadi belakangan ini, dan juga di beberapa lokasi lainnya telah mendatangkan banyak kerugian material dan menghilangkan nyawa manusia.

“Memang hampir setiap hari terjadi kecelakaan angkutan barang. Sebelum ada jalan tol, truk sudah sering memunculkan musibah. Lalu setelah ada jalan tol, gantian truk ditabrak dari belakang. Istilahnya tabrak depan belakang di jalan tol,” ungkap Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, Selasa (13/5).

Baca juga : Segudang PR Pembenahan ODOL, Dari Hulu ke Hilir, Indonesia Butuh Roadmap yang Jelas

Menurut dia, kecelakaan truk di jalan raya sering sebagai akibat kelalaian dalam persiapan kendaraan. Selain kompetensi pengemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi.

Berbagai kejadian laka itu, mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah. “Karena itu, harus ada keseriusan dari Pemerintah untuk membenahi,” tandas dia

Perang tarif

MTI mencoba mengurai UU 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ternyata memunculkan  perang tarif yang tidak sehat di bisnis transportasi barang. Imbas perang tarif, para pengusaha truk berupaya menekan biaya sedalam-dalamnya agar mendapatkan tender dari perusahaan pemilik barang.

Baca juga : Menhub Imbau Penertiban Truk Barang Usai Kecelakaan Maut di Purworejo

Hal ini dipicu Pasal 184 dari UU tersebut, yang mengatur tentang penetapan tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Ini harus segera direvisi  

Djoko menegaskan, tarif angkutan barang sebaiknya ditetapkan pemerintah, dan bukan melalui kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan barang. Sebab hal inilah yang menyebabkan terjadinya variasi tarif signifikan antara perusahaan angkutan, yang disebut sebagai perang tarif.

Perang tarif angkutan barang, menjadikan persaingan harga tidak sehat antara pengusaha angkutan barang. “Celakanya perang tarif ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan daya saing pengusaha. Kerusakan jalan disebabkan kendaraan barang berdimensi dan muatan berlebih,” sergah Djoko

Baca juga : ITL Trisakti Kaji Dampak Pembatasan Operasional Truk ODOL terhadap BOK

MTI mengapresiasi perintah Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk menginisiasi  langkah dialog untuk membenahi angkutan barang tersebut, dengan melibatkan 11 instansi dan kelompok masyarakat yang peduli akan keselamatan transportasi.

Yang diundang antara lain Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Forum Studi Transportaai antar Perguruan Tinggi (FSTPT), Institut Studi Transportasi (Instran), Inteligent Transportation System (ITS), Korlantas Polri, Ditjen Perhubungan Darat dan  Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, PT Jasa Raharja, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

“Dan masih ada sejumlah instansi dan kelompok masyarakat yang perlu didengar masukannya, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Road Safety Assosiation (RSA), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Asosiasi Logistik Indonesia, Komunitas Pengemudi Truk, PT Hutama Karya,” kata dia

Baca juga : Menteri PU Akui Zero ODOL belum Bisa Diterapkan 100 Persen Saat Ini

Zero ODOL

MTI mendapatkan informasi Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menhub Dudy Purwagandhi akhirnya telah mampu membuat kesepakatan menerapkan kebijakan zero ODOL atau jalanan tanpa truk berlebih muatan.

Menperin Agus Gumiwang menyebutkan, bahwa penerapan zero ODOL akan secepatnya dilaksanakan setelah mempertimbangkan beragam aspek. Salah satu komponen utama adalah meningkatkan daya saing industri.

Bahkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan penerapan aturan Zero ODOL berlaku efektif 2026.

“Tentu langkah itu perlu diapresias, mengingat sudah 20 tahun lebih telah berlangsung praktek truk ODOL  ini,” beber akademisi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijopranoto, Semarang ini

Harapan MTI, kebijakan Zero ODOL yang akan diberlakukan efektif pada 2026 itu, regulasinya dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan logistik nasional. Di dalamnya memuat aturan tentang insentif bagi pelaku usaha.

Jangan fokus di jalan

Pada bagian lain, MTI juga berharap, angkutan barang jangan difokuskan atau ditumpukkan melintas di jalan raya. Sebagai negara kepulauan, negara ini masih mempunyai jaringan jalan rel. Di Pulau Jawa sepanjang 4.573 km, terbagi rel tunggal 1.229 km (26,9%), rel ganda  3.285 km (71,8%), dan rel dobel ganda  59 km (1,3%).

Selain itu, masih ada pula perairan untuk logistik antar pulau dan aliran sungai. Jalan rel tidak setara dengan jalan raya.” Angkutan logistik menggunakan jalur KA dikenai PPN 11 persen. Moda KA menggunakan BBM non subsidi dan menggunakan jalan rel masih dikenakan track access charge (TAC),” tutur dia

Sementara lewat jalan raya menggunakan BBM subsidi, tidak dikenakan PPN, menggunakan jalan arteri tidak dipungut biaya dan jika lewat tol dikenakan tarif.

Namun moda transportasi jalan, umumnya lebih murah jika digunakan untuk angkutan yang jaraknya relatif pendek, kurang dari 500 km. Sedang untuk kereta api lebih kompetitif pada jarak menengah antara 500 – 1.500 km, dan untuk jarak lebih dari 1500 km moda transportasi laut akan lebih murah.

Data Bappenas (2023), biaya logistik nasional Indonesia sebesar 14,29 persen dari PDB untuk tahun 2022, sekitar 8,79 persen adalah biaya transportasi. Skor Logistics Performance Index (LPI) Indonesia tahun 2023 sebesar 3,0, di bawah sejumlah negara ASEAN (Singapura (4,3), Malaysia (3,6), Thailand (3,5), Filipina (3,3), Vietnam (3,3).

Perlu Roadmap

MTI menganggap, Pemerintah memerlukan roadmap, untuk menegaskan  tahapan dan langkah-langkah efektif, yang akan membantu tim dan stakeholder untuk memahami posisi saat ini dan langkah selanjutnya dalam mencapai target.

Menurut Djoko, roadmap dapat dibagi dalam tiga periode, misalnya jangka pendek (2025-2026), jangka menengah (2027 – 2029) dan jangka panjang (2030-2045). Di dalam roadmap ada program, indikator dan  penanggungjawab dari Kementerian dan Lembaga terkait.

Setelah itu dapat dimulai dari proyek pemerintah dan BUMN yang tidak menggunakan truk ODOL. Baru kemudian ke sektor atau wilayah lainnya. (E-2)

Desak Menutup MTI ODOL Operasional Pemerintah Serius Truk
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Meikarta jadi rusun subsidi, dekatkan hunian ke pusat ekonomi

27 Januari 2026

Risiko fiskal mengancam pasar SBN, yield melonjak

27 Januari 2026

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 25 Januari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

27 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja

29 Januari 2026

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026

29 Januari 2026

Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?