
Pada era digitalisasi yang semakin pesat, ruang peradilan juga mengalami disrupsi yang tidak terduga. Teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI), tidak lagi hanya menjadi alat bantu dalam proses hukum, tetapi mulai memainkan peran penting dalam menentukan hasil putusan pengadilan. Konsep Lex Algorithmica muncul sebagai tatanan baru di mana barisan kode digital bertransformasi menjadi regulasi yang bisa menentukan hasil hukum secara otonom. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi hanya dilihat sebagai kalimat dalam undang-undang, melainkan sebagai algoritma prediktif yang bekerja berdasarkan data historis.
Namun, ada tantangan besar yang muncul dari penggunaan algoritma dalam sistem peradilan. Algoritma bersifat deterministik dan bekerja berdasarkan pola statistik. Sementara itu, keadilan sejati seringkali muncul dari pengecualian, bukan dari aturan yang kaku. Seperti yang diingatkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya menjadi institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil dan bahagia. Jika peran hati nurani penegak keadilan dihilangkan, maka hukum hanya akan menjadi robot mekanik yang kaku.
Fajar baru periode digitalisasi hukum perlahan terjadi. Pertanyaannya adalah: apakah prediksi algoritma dalam putusan pengadilan mampu merepresentasikan keberadaan nurani dan kebijaksanaan dari setiap ketukan palu hakim? Ini menjadi paradoks dalam penggunaan AI dalam sistem peradilan.
Paradoks “Hercules” AI
Ronald Dworkin (1986) memperkenalkan sosok hakim ideal bernama “Hercules”. Bagi Dworkin, seorang hakim harus mampu melakukan dua hal: (i) mencocokkan fakta dengan aturan hukum (fit) dan (ii) memberikan justifikasi moral yang paling adil (justification). Dalam aspek ini, eksistensi AI terlihat sangat “Hercules” dalam hal kecepatan, karena mampu menyisir jutaan data putusan terdahulu. Namun, bukan tidak mungkin akal imitasi justru gagal total dalam berhadapan dengan justifikasi moral.
Selain itu, operasionalisasi AI sering kali mengandung Black Box atau kotak hitam. Proses penalaran mesin kerap kali bersifat buram dan sulit dijelaskan secara logis kepada terdakwa. Fenomena ini menciptakan ancaman bagi rasionalitas hakim, karena proses interaksi dialog pencarian kebenaran oleh hakim dikhawatirkan terjebak dalam automation bias—kecenderungan tunduk pada rekomendasi mesin demi efisiensi administratif.
Dehumanisasi Keadilan
Mesin tidak memiliki ruang empati. Keadilan bukan sekadar masalah teknis pemrosesan data, melainkan persoalan eksistensial tentang bagaimana memperlakukan martabat manusia. Studi di Amerika Serikat menunjukkan bahwa algoritma penilaian risiko kriminal menyimpan bias rasial sistemik, karena berasal dari data historis yang timpang.
Di sisi lain, konsep KUHP nasional yang baru memperkenalkan Judicial Pardon atau pemaaf hakim, di mana hakim diberi kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Keputusan untuk dapat memaafkan memerlukan kedalaman spiritual dan kejernihan nurani. Sulit dibayangkan jika sebuah algoritma dapat merasakan penyesalan terdakwa atau penderitaan korban.
Peran Teknologi dalam Sistem Hukum
Dalam kehidupan yang terdigitalisasi, sulit menolak kehadiran teknologi. Penggunaan AI diperlukan untuk transparansi administratif. Namun, perlu garis batas yang tegas, bila teknologi diposisikan sebagai advisory tool (alat bantu), bukan decision-maker (pengambil keputusan). Prinsip human-in-command menjadi harga mati.
Perlu segera dirumuskan regulasi etika yang mewajibkan setiap penggunaan AI dalam proses hukum dilakukan secara terbuka dan dapat diaudit. Keadilan tidak boleh diproduksi secara massal layaknya barang pabrik.
Kesimpulan
Pencarian kebenaran lahir dari pergulatan batin seorang pengadil yang memiliki kesadaran utuh, bahwa setiap ketukan palunya dipertanggungjawabkan secara moral dan kemanusiaan. Pada era algoritma, integritas hakim adalah benteng terakhir kita. Teknologi boleh saja membantu hakim menemukan hukum (rechtsvinding), tetapi tidak akan pernah bisa menggantikan kebijaksanaan dalam melahirkan keadilan (rechtschepping).
Karena keadilan sejati tidak tersimpan dalam barisan kode, melainkan pada ketulusan nurani.



