Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • KIC Jadi Ikon Kuliner dan Olahraga Sehat, Destinasi Akhir Pekan Favorit Kuningan
  • Reuni Gelap Conte: Juventus Hancurkan Napoli 3-0 di Allianz Stadium
  • Kunci Gitar dan Lirik Lagu Batamu Mangko Bapisah – Anyqu feat Aprilian : Cinta Tinggal Kenangan
  • Gresik United Tetap di Liga 3 Nusantara, Kalahkan Perseden 1-0
  • Musyawarah Kerja KONI Sultra: Program 2026 dan Penentuan Tujuan Pekan Olahraga Provinsi
  • Persib Bandung Kembali ke Puncak, Berguinho Jadi Pahlawan Kemenangan Lawan PSBS Biak
  • Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu
  • Lima Tanda Serangan Jantung Saat Olahraga yang Sering Diabaikan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Mendagri Potong Dana ke Daerah Hingga Rp50 Triliun
Nasional

Mendagri Potong Dana ke Daerah Hingga Rp50 Triliun

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Mendagri Potong Dana ke Daerah Hingga Rp50 Triliun
Mendagri Tito Karnavian(MI/Ardi Teristi)

 

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran terkait  dana  transfer ke daerah yang dipangkas. Itu bagian dari efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo. 

“Saya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah item apa saja yang dilakukan efisiensi dan caranya bagaimana,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (23/2).

Baca juga : Akibat Efisiensi Anggaran, Perpusnas Pangkas Jam Operasional

 

Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat akan mengawasi efisiensi anggaran di tingkat daerah melalui sistem pemantauan khusus. Namun, Tito tidak merinci sistem yang digunakan untuk pengawasan tersebut.

 

Baca juga : Efisiensi Anggaran Ancam Perekonomian, Prabowo Diminta Selektif

“Pengelolaan APBD, di mata saya, masih banyak yang tidak efisien, yang dipikir hanya belanja aja. Perjalanan dinas yang nggak perlu yang sebenarnya bisa dilakukan dengan Zoom,” katanya.

 

Kendati ada pemangkasan anggaran, Tito menyatakan, pemerintah daerah tetap harus melaksanakan program kerja yang sudah dicanangkan serta mencapai target-target kerjanya. 

Baca juga : Mensos Pastikan Refocusing Anggaran Tak Ganggu Bansos

 

Ia juga menyoroti adanya daerah yang memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp 5 triliun, yang seharusnya dapat dimanfaatkan lebih baik untuk kepentingan masyarakat.

 

Baca juga : Pakar UGM Ragu Langkah Efisiensi Anggaran Prabowo Mampu Capai Target

“Ada daerah yang memiliki SiLPA Rp 5 triliun, artinya anggaran itu tidak digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

 

Selain efisiensi anggaran, Mantan Kapolri itu juga meminta pemerintah daerah untuk mempermudah perizinan bagi sektor swasta agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Sebelumnya, langkah efisiensi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan pemangkasan anggaran.

 

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah pusat menetapkan pemotongan belanja negara sebesar Rp 306,6 triliun, yang diri dari pemangkasan anggaran kementerian/lembaga Rp 256,1 triliun, Efisiensi transfer ke daerah (TKD) Rp 50,5 triliun. 

 

Khusus untuk pemangkasan anggaran di daerah dengan menargetkan enam pos TKD utama yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Pos-pos tersebut seperti Kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa. (H-4)

daerah Dana hingga Mendagri Potong Rp50 Triliun
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kunci Gitar dan Lirik Lagu Batamu Mangko Bapisah – Anyqu feat Aprilian : Cinta Tinggal Kenangan

29 Januari 2026

Giveaway Disangka Settingan, Willie Salim: Ini Bentuk Hiburan, Bukan Niat Menipu

29 Januari 2026

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

KIC Jadi Ikon Kuliner dan Olahraga Sehat, Destinasi Akhir Pekan Favorit Kuningan

29 Januari 2026

Reuni Gelap Conte: Juventus Hancurkan Napoli 3-0 di Allianz Stadium

29 Januari 2026

Kunci Gitar dan Lirik Lagu Batamu Mangko Bapisah – Anyqu feat Aprilian : Cinta Tinggal Kenangan

29 Januari 2026

Gresik United Tetap di Liga 3 Nusantara, Kalahkan Perseden 1-0

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?