JAKARTA, Indonesiadiscover.com
Proyek properti yang dulu dianggap sebagai simbol ambisi yang tidak terpenuhi di kawasan timur Jakarta, Meikarta, kini memasuki fase baru yang penuh harapan. Setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian hukum dan stigma proyek yang gagal, Meikarta di kawasan Cikarang, Bekasi, secara resmi dinyatakan “bersih” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melakukan intervensi strategis. Lahan yang sebelumnya bermasalah kini dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi backlog hunian nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih, Rabu (21/01/2026), menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut mendukung penuh optimalisasi aset Meikarta demi kemaslahatan publik. Penegasan ini mengakhiri spekulasi mengenai status unit dan lahan di sana, setelah perkara suap izin pembangunan tahun 2018 telah dinyatakan inkrah tanpa adanya penyitaan unit oleh negara.
Validasi dari KPK ini menjadi fondasi untuk aksi cepat Menteri PKP, Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, dalam mewujudkan visi perumahan rakyat di atas lahan seluas 20 hektar.
Mendekatkan Hunian ke Episentrum Ekonomi
Langkah Ara bukan sekadar tentang pemindahan kepemilikan lahan. Di balik pemilihan lokasi di Desa Cibatu dan Desa Jayamukti, terdapat pertimbangan matang mengenai kedekatan antara hunian dan tempat kerja. Dengan jarak hanya berkisar 2 hingga 2,5 kilometer dari kawasan industri Cikarang, proyek ini dirancang untuk memangkas biaya transportasi dan beban stres pekerja sektor formal serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kalau dari sini ke kawasan industri kira-kira 2,5 kilometer. Jadi menurut saya lokasinya bagus,” ujar Ara saat meninjau lapangan pada pertengahan Januari 2026.
Pendekatan ini berbeda dengan pembangunan hunian subsidi konvensional yang seringkali terlempar ke pinggiran kota tanpa akses transportasi yang memadai. Dengan menempatkan buruh di jantung aktivitas ekonomi, negara secara langsung meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas nasional.
Menghapus Stigma Rusun Subsidi
Rencana pembangunan 36 tower rumah susun di atas lahan 20 hektar tersebut membawa standar baru dalam narasi livability (kelayakan huni). Pemerintah berambisi menghapus stereotipe rusun subsidi yang gersang dan terisolasi. Dalam rancang bangunnya, variabel keberagamaan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi mikro diintegrasikan sebagai fasilitas wajib.
Rusun subsidi Meikarta diproyeksikan menjadi standar hunian vertikal yang memanusiakan MBR di Pulau Jawa. Pemerintah juga bertindak sangat selektif dalam penggunaan lahan. Prinsip kehati-hatian diterapkan dengan memastikan pembangunan tidak melanggar Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Verifikasi lanjutan bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dijadwalkan menjadi filter terakhir untuk memastikan bahwa transformasi beton ini tetap selaras dengan keseimbangan ekosistem hijau Jawa Barat.
Relevansi Regulasi dan Partisipasi Swasta
Ambisi besar ini memerlukan penyesuaian regulasi yang berani. Berdasarkan data evaluasi, penggunaan aturan lama melalui Kepmen PUPR Nomor 995/2021 terbukti gagal total di pasar; sepanjang tahun 2025, hanya tiga unit rusun yang terjual secara nasional.
“Kenapa enggak jalan? Peraturannya menurut saya enggak relevan,” tegas Ara.
Hal ini memicu percepatan penggodokan beleid baru yang mencakup penyesuaian harga jual agar selaras dengan dinamika pasar dan biaya konstruksi terkini. Sektor swasta, melalui Realestat Indonesia (REI), memberikan masukan kritis agar proyek ini tetap berkelanjutan secara bisnis.
Wakil Ketua Umum REI, Bambang Ekajaya, menyebutkan bahwa harga jual ideal harus berada di angka Rp 12 juta per meter persegi, meningkat signifikan dari standar sebelumnya yang hanya Rp 7 juta per meter persegi. Angka ini dianggap realistis mengingat biaya konstruksi gross saat ini telah menyentuh angka Rp 8 juta per meter persegi.
Dukungan finansial berupa kredit konstruksi dengan bunga kompetitif serta jaminan captive market hingga 90 persen menjadi prasyarat agar pengembang swasta bersedia berinvestasi.
Jika orkestrasi antara kebijakan fiskal, kepastian hukum, dan partisipasi swasta ini berjalan sinkron, transformasi Meikarta akan menjadi pilot project nasional tentang bagaimana mengubah sisa-sisa kegagalan masa lalu menjadi warisan produktif bagi masa depan rakyat Indonesia.



