Kemajuan Teknologi dalam Penegakan Hukum di Era Digital
Dalam era digital yang semakin berkembang, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak bisa dihindari. Hal ini juga berdampak pada sektor hukum, di mana pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat sistem penegakan hukum melalui penerapan teknologi informasi.
Pada acara seminar internasional bertajuk Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age, yang diselenggarakan di Jakarta, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah telah mengimplementasikan e-government dalam berbagai bidang. Termasuk dalam penyelenggaraan layanan hukum, seperti pengurusan perizinan dan proses legislasi.
Penerapan E-Government dalam Sistem Hukum
E-government hukum adalah upaya modernisasi layanan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam pelayanan publik. Dasar hukumnya didukung oleh Inpres No. 3/2003 dan UU ITE.
Beberapa bentuk implementasi e-government dalam hukum antara lain:
- e-Court – Sistem peradilan elektronik yang memudahkan proses persidangan.
- e-Litigation – Penggunaan teknologi untuk administrasi peradilan, termasuk pengajuan perkara dan dokumen.
- Aplikasi E-Pengundangan – Mempercepat proses pembuatan peraturan dan pemberian izin usaha secara elektronik.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat mewujudkan good governance dalam pelayanan publik dan penegakan hukum di Indonesia.
Peran Lembaga Pemerintahan dan Perguruan Tinggi
Selain Kementerian Hukum, lembaga pemerintahan daerah juga dapat menerapkan layanan berbasis teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Misalnya, dalam pengawasan dan pengelolaan kebijakan daerah, teknologi dapat digunakan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, perguruan tinggi juga berperan penting dalam mengembangkan ilmu hukum. Seminar internasional tahun ini tidak hanya menjadi wadah diskusi tetapi juga menjadi ajang kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum.
Diskusi Internasional dalam Seminar
International Law Seminar 2026 turut menghadirkan narasumber dari lima negara, yaitu Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India. Topik yang dibahas mencakup perbandingan sistem penegakan hukum dan praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.
Diskusi ini dimoderatori oleh Rektor Universitas Internasional Batam, Rina Shahriyani Shahrullah. Tujuan utama seminar adalah untuk mengkaji secara mendalam penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital, serta mendorong dialog antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum.
Kerja Sama Antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah
Seminar ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum. MoU ini dilakukan oleh perwakilan Kemenkum dan Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzie Hasibuan, serta disaksikan oleh Ketua Umum Yayasan Universitas Jayabaya, Moestar Putrajaya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan sistem hukum nasional. Selain itu, juga mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat jejaring kerja sama nasional maupun internasional.
Harapan untuk Kontribusi Nyata dalam Ilmu Hukum
Ketua Umum Yayasan Jayabaya, Moestar Putrajaya, berharap forum akademik ini mampu melahirkan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum. Ia berharap pertemuan para ahli, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara dapat menciptakan nilai kebaruan dalam ilmu pengetahuan, terutama dalam menghadapi tantangan hukum global di era digital.
Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzie Hasibuan, menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud komitmen universitas terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era digital.
Sebagai perguruan tinggi yang terakreditasi “Unggul”, Universitas Jayabaya berkomitmen menjadikan kegiatan internasional sebagai budaya akademik, sehingga lulusannya memiliki kompetensi bertaraf internasional.



