Kecelakaan Tambang Emas di Sijunjung, Dua Penambang Tertimbun Longsor
Kecelakaan yang menimpa dua penambang emas di Nagari Palangki, Kabupaten Sijunjung, Jumat (10/4/2026), menjadi peringatan penting tentang bahaya aktivitas tambang ilegal. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat 12 hingga 20 warga sedang melakukan kegiatan penambangan emas di Jorong Lintas Harapan.
Longsoran tebing menyebabkan dua dari mereka tertimbun dan akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekira pukul 20.00 WIB. Pencarian dilakukan oleh tim BPBD dan masyarakat setempat dengan bantuan alat berat serta peralatan sederhana seperti cangkul dan sekop. Namun, proses pencarian menghadapi tantangan karena lokasi longsor terdapat tanah berlumpur dan air yang menggenang.
Aktivitas Tambang Ilegal yang Mengancam Keselamatan
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar telah lama memperingatkan akan bahaya tambang ilegal yang marak terjadi di daerah tersebut. Menurut data WALHI, Sijunjung menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas tambang ilegal yang paling banyak. Wilayah ini juga merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri, Provinsi Riau, yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.
Salah satu lokasi yang sering digunakan untuk tambang ilegal antara lain Batang Palangki, Batang Ombilin, dan Batang Sampan. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja. Salah satu indikator kerusakan lingkungan adalah kandungan merkuri di sungai-sungai Sumbar yang melampaui baku mutu lingkungan hingga 1.000 kali lipat.
Menurut Direktur WALHI Sumbar, Tommy Adam, kegiatan tambang ilegal tidak dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, melainkan didukung oleh pemodal dan pengaman. Hal ini menunjukkan bahwa masalah tambang ilegal bukanlah sekadar isu lokal, tetapi melibatkan jaringan yang lebih besar.
Respons Pemerintah dan Masyarakat
Wali Nagari Palangki, Jasman, mengakui bahwa aktivitas penambangan di wilayahnya tidak memiliki izin resmi. Meskipun demikian, ia tidak secara tegas menyatakan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Ia hanya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap risiko yang ada.
“Menyuruh tidak, melarang tidak, semoga jadi pembelajaran ke depannya,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa pihak nagari memahami kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang, meskipun aktivitas ini tidak dibenarkan.
Sementara itu, Kasi Kedaruratan BPBD Sijunjung, Heries, menjelaskan bahwa tim evakuasi langsung diterjunkan setelah menerima laporan kejadian. Proses pencarian berlangsung selama beberapa jam, dengan bantuan warga dan alat berat. Akhirnya, kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Korban dan Proses Evakuasi
Korban yang meninggal dunia adalah NF (21) dan ZK (53). NF merupakan warga asal Jorong Dusun Jorong Duo Nagari, sedangkan ZK berasal dari Jorong Palangki. Jenazah keduanya telah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan, setelah sebelumnya dirawat di puskesmas terdekat.
Kejadian ini menunjukkan betapa berbahayanya tambang ilegal yang dilakukan tanpa pengawasan dan izin. Selain mengancam keselamatan manusia, aktivitas ini juga merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Langkah yang Perlu Dilakukan
WALHI Sumbar menuntut pemerintah dan aparat hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal. Mereka menilai bahwa kejadian ini bukanlah kecelakaan biasa, tetapi hasil dari sistem yang tidak terkelola dengan baik.
Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan alternatif penghidupan yang lebih aman dan berkelanjutan. Dengan demikian, mereka tidak lagi bergantung pada tambang ilegal yang berisiko tinggi.
Kesimpulan
Kecelakaan di Nagari Palangki menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat. Tambang ilegal harus segera ditangani dengan pendekatan yang lebih efektif dan komprehensif. Hanya dengan langkah-langkah yang tepat, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin.


