Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 21 Februari 2026
Trending
  • Suzuki Fronx Terjepit Rival Baru, Masih Jadi Pilihan Cerdas 2026?
  • Sistem One Way Arus Mudik Lebaran di Tol Trans Jawa Mulai 17 Maret, Lihat Jadwal Lengkapnya
  • Rezeki deras mengalir tanpa tanda: 3 shio ini segera bersinar!
  • Prediksi Skor Shanghai Port vs Ulsan Hyundai 18 Februari 2026
  • Profil 3 Kapolda Lulusan Akpol 1996, Rekan Seangkatan Irjen Johnny Eddizon Isir
  • Mahfud MD: Tak Terkejut Kasus Narkoba Kapolres Bima Kota, Ingatkan Teddy Minahasa
  • Gaji dan Tunjangan Jenderal Polisi Indonesia 2026
  • Honda BeAT 125 2026: Desain Berani, Fitur Lebih Tinggi?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Link cek THR dan gaji 13 TPG Kalimantan Barat 29 Desember 2025
Ragam

Link cek THR dan gaji 13 TPG Kalimantan Barat 29 Desember 2025

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Cara Cek Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13

Hari ini, Senin, adalah hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Natal 2025. Para guru PNS dan PPPK bersertifikasi sedang menantikan kabar mengenai pencairan tambahan tunjangan guru, yaitu THR TPG 100 persen dan gaji 13. Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pembayaran komponen tersebut sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Purbaya pada tanggal 22 Desember 2025. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, maka pemerintah daerah harus menganggarkan kembali dan merealisasikan pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.

TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah. Untuk mengetahui daftar daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13, Anda bisa mengakses informasi lebih lanjut melalui tautan yang tersedia.

Tahapan Pencairan THR TPG dan Gaji 13

Berikut adalah tahapan pencairan sertifikasi guru setelah anggaran masuk ke kas daerah:

  1. Verifikasi Kelengkapan Administrasi

    Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja terkait yang membutuhkan dana mengajukan permintaan pencairan. Pengajuan ini harus disertai dokumen pendukung yang lengkap, seperti surat permintaan pembayaran (SPP), bukti tagihan, dan laporan realisasi kegiatan (jika diperlukan untuk pencairan tahap berikutnya, seperti pada DAK Fisik atau Dana Desa).

  2. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)

    Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) atau pejabat terkait di unit kerja akan memverifikasi dokumen pengajuan. Setelah diverifikasi, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD).

  3. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

    BUD, yang mengelola RKUD, akan memeriksa keabsahan SPM. Jika semua persyaratan terpenuhi, BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai perintah kepada bank (Bank Pembangunan Daerah atau bank umum yang ditunjuk) untuk melakukan pemindahbukuan dana dari RKUD ke rekening penerima (rekanan, pegawai, atau kas unit kerja).

  4. Pencairan/Pemindahbukuan

    Bank melaksanakan perintah dalam SP2D dengan mentransfer dana ke rekening yang dituju. Pada titik ini, dana DAU secara efektif telah dicairkan dari RKUD untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan.

Kecepatan pencairan tergantung pada kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Namun masih ada 3 hari waktu pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 di tahun 2025 ini.

Cek Realisasi Pencairan THR dan Gaji 13

Para guru bisa mengecek anggaran dan realisasi di masing-masing Pemda melalui tautan tertentu dengan memilih instansi (provinsi dan Kabupaten/kota) masing-masing di bagian atas. Kemudian cek anggaran Dana Alokasi Umum di nomenklatur Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Suzuki Fronx Terjepit Rival Baru, Masih Jadi Pilihan Cerdas 2026?

21 Februari 2026

Honda BeAT 125 2026: Desain Berani, Fitur Lebih Tinggi?

21 Februari 2026

Johann Zarco Ungkap Rahasia Sukses Rookie MotoGP 2026, Diogo Moreira

21 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Suzuki Fronx Terjepit Rival Baru, Masih Jadi Pilihan Cerdas 2026?

21 Februari 2026

Sistem One Way Arus Mudik Lebaran di Tol Trans Jawa Mulai 17 Maret, Lihat Jadwal Lengkapnya

21 Februari 2026

Rezeki deras mengalir tanpa tanda: 3 shio ini segera bersinar!

21 Februari 2026

Prediksi Skor Shanghai Port vs Ulsan Hyundai 18 Februari 2026

21 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?