Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 5,45 persen menjadi Rp 2.455.898. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 17 Desember 2025. Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat melalui penetapan Alpha 0,7.
UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Kebijakan ini mendapat dukungan dari DPRD NTT dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Proses Penetapan UMP 2026
Penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh, unsur pengusaha (Apindo), akademisi, serta birokrasi (OPD terkait). Dalam rapat dewan pengupahan, sebagian besar unsur yang hadir menyepakati penggunaan rentang angka Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.455.898 atau naik sebesar Rp 126.929 (5,45 persen) dari UMP Tahun 2025 sebesar Rp 2.328.969. Penetapan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja agar melaksanakan ketentuan upah sesuai keputusan gubernur. Setiap perusahaan dan pelaku usaha dilarang menurunkan upah apabila telah menetapkan nilai di atas UMP.
Komitmen Pemerintah NTT
Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP ini juga diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, meminta Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan di setiap daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026.
Sehingga kebijakan ini benar-benar menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Tanggapan dari DPRD NTT
Anggota DPRD NTT Syaiful Sengaji menyambut baik kenaikan UMP tahun 2026. Ia meminta agar perusahaan bisa menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, aturan seperti itu harus dijalankan oleh setiap perusahaan dan pemberi kerja.
Syaiful, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2026 memiliki perhitungan yang matang. Para ahli dan pakar di Dewan Pengupahan memiliki catatan dan analisis dengan variabel tertentu hingga terjadi kenaikan UMP. Ia yakin, kenaikan UMP bisa memberi dampak baik untuk pekerja, terlebih menggerakkan ekonomi dari rumah tangga. Namun, ia juga menyadari bahwa kenaikan UMP bisa membuat perusahaan kewalahan.
“Kita berharap, kenaikan UMP tidak ada PHK, perusahaan dan pekerja tetap sama-sama mendapat kebaikan. Mari kita sama-sama jalankan aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Kesimpulan
Penetapan UMP 2026 di NTT mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi. Dengan kenaikan sebesar 5,45 persen, UMP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Dukungan dari DPRD dan partisipasi aktif dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.



