Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026
  • Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe
  • Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?
  • Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib
  • Endrick Bercahaya di Lyon, Real Madrid Menyesal?
  • Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026
  • 915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat
  • WNI Tertipu Scam di Kamboja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Lebih dari 297 ribu Tanah Wakaf Belum Terdaftar, Pemerintah Targetkan 73 Ribu dapat Sertifikat 2025
Nasional

Lebih dari 297 ribu Tanah Wakaf Belum Terdaftar, Pemerintah Targetkan 73 Ribu dapat Sertifikat 2025

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Lebih dari 297 ribu Tanah Wakaf Belum Terdaftar, Pemerintah Targetkan 73 Ribu dapat Sertifikat 2025
Proses penyerahan setifikat tanah wakaf di Aceh Tengah, beberapa waktu lalu.(MI/ Amiruddin Abdullah Rubee)

PEMERINTAH menargetkan penyelesaian sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf hingga 2025. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), saat ini terdapat 265.050 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat.

 

Namun, masih ada sekitar 297.211 bidang tanah wakaf yang belum terdaftar dan perlu diverifikasi, terutama yang tercatat dalam Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama (Kemenag). Untuk itu, Kemenag bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN melakukan sinkronisasi data tanah wakaf masjid dan madrasah di Indonesia. Kemenag dan ATR/BPN mengintegrasikan sistem pendataan berbasis geospasial dengan dokumen hukum.

Baca juga : Kemenag Perlu Antisipasi Keterlambatan Distribusi Perlengkapan Calon Jemaah Haji

 

Kemenag menyediakan data administrasi keagamaan, sementara ATR/BPN melakukan validasi status kepemilikan dan legalitas tanah. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya penyatuan data fisik dan yuridis dalam proses ini. “Sinkronisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, aset wakaf dapat terlindungi dari alih fungsi ilegal atau klaim sepihak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (9/3).

 

Baca juga : Kuota Jemaah Haji Reguler Terisi 64,98%

Dari target penyelesaian 73.049 sertifikat tahun ini, masih ada 42.191 bidang yang harus diidentifikasi dan diinventarisasi oleh Kemenag. Waryono menyebut dari 7.137 bidang tanah wakaf produktif yang telah diverifikasi, hanya 4.729 bidang yang berhasil divalidasi. Sementara sisanya masih belum bersertifikat. “Banyak aset wakaf yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pertanian, pendidikan, atau layanan kesehatan, tetapi terbengkalai akibat status hukumnya yang belum jelas. Ini menjadi tantangan bagi kita semua,” jelasnya.

 

Sinkronisasi data ini juga bertujuan mendorong peran aktif nazir dalam proses pendaftaran tanah wakaf yang belum tercatat. “Pesantren dan ormas keagamaan adalah ujung tombak dalam pengelolaan wakaf. Aset-aset ini harus memiliki legalitas agar manfaatnya tetap terjaga,” tegas Waryono soal pentingnya proses penyelesaian sertifikat tanah wakaf tersebut.

Baca juga : Jadwal Imsak, Salat, Buka Puasa Ramadan 2025 Kota Semarang

 

Langkah itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Bersama Kemenag-ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2023. Sinkronisasi data juga mendukung Program Prioritas Nasional terkait Reformasi Agraria, yakni dalam pencapaian target sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada 2025.

 

Sinkronisasi data juga bertujuan memberi kepastian hukum aset wakaf, mengurangi potensi sengketa, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kemaslahatan umat. Dengan kolaborasi teknologi, regulasi hukum, dan partisipasi masyarakat, langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma wakaf dari sekadar aset statis menjadi sumber daya produktif bagi umat. (M-1)

 

Belum Dapat dari lebih Pemerintah Ribu Sertifikat Tanah Targetkan Terdaftar Wakaf
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026

29 Januari 2026

Masa sulit mulai berlalu! 3 zodiak ini alami perubahan baik sejak 26 Januari 2026

28 Januari 2026

915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Keberuntungan menghampiri! 6 shio ini bersinar di tahun 2026

29 Januari 2026

Owen Rahadian Terkesan dengan Semangat Suporter Papua di Stadion Lukas Enembe

29 Januari 2026

Seberapa Penting Olahraga untuk Cegah Obesitas Anak?

29 Januari 2026

Reaksi Media Prancis Usai Kurzawa Bergabung dengan Persib

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?