Aksi Teror Drone di Kantor KNPB, LBH Papua Mengecam Keras
Pada dini hari tanggal 16 Maret 2026, sebuah kejadian yang menimbulkan kekhawatiran serius terjadi di Kantor Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang berlokasi di Kambolker, Kelurahan Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengungkapkan pengecaman keras terhadap dugaan tindakan teror menggunakan drone yang menyerang kantor tersebut.
Serangan Berulang dan Pola Sistematis
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, menyatakan bahwa kejadian ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada Januari 2026, terdapat dugaan upaya pembakaran di lokasi yang sama. Dugaan serangan berulang ini menunjukkan adanya pola serangan sistematis yang tidak hanya mengancam keselamatan warga sipil tetapi juga merusak kebebasan berorganisasi sebagai salah satu pilar demokrasi di Tanah Papua.
Kronologi Kejadian
Pada pukul 04.16 WIT, diduga sebuah drone tanpa awak menjatuhkan benda yang diperkirakan sebagai bahan peledak di area halaman depan kantor KNPB. Ledakan terjadi sekitar 2 meter dari bangunan utama kantor, saat sebagian anggota dan pengurus KNPB sedang beristirahat di dalam dan sekitar bangunan. Peristiwa tersebut menyebabkan kepanikan di kalangan penghuni kantor serta masyarakat sekitar, membahayakan keselamatan jiwa dan kesehatan, serta mengganggu rasa aman dan ketertiban umum di lokasi kejadian.
Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tindakan yang diduga sebagai teror ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan hukum nasional dan standar perlindungan hak asasi manusia internasional. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 7 (hak atas kehidupan) dan Pasal 28 (hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul), serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR): Pasal 9 (hak atas kebebasan dan keamanan pribadi) dan Pasal 22 (hak atas kebebasan berserikat), telah diakui melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Penggunaan bahan peledak yang dijatuhkan merupakan tindakan yang direncanakan dengan cermat dan memiliki target yang jelas. Adanya dampak luas yang akan menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan di kalangan masyarakat luas serta ancaman serius yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan harta benda serta merusak stabilitas sosial.
Perbuatan ini memenuhi unsur-unsur tindakan teror sebagaimana diatur dalam UU Penanggulangan Terorisme. Kantor KNPB sebagai organisasi sipil yang bekerja dalam bidang advokasi masyarakat bukan merupakan objek militer, sehingga serangan ini dapat dikualifikasi sebagai tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang bertentangan dengan prinsip perlindungan sipil dalam hukum internasional dan nasional.
Tuntutan LBH Papua
LBH Papua menegaskan bahwa impunitas terhadap pelaku kekerasan dan tindakan teror hanya akan memperburuk situasi serta membuka ruang bagi terjadinya kekerasan yang lebih luas di masa mendatang. LBH Papua juga dengan tegas mengajukan desakan kepada:
- Pemerintah Negara Republik Indonesia khususnya Pemerintahan Provinsi Papua dengan menjamin perlindungan yang memadai dan berkelanjutan terhadap seluruh organisasi sipil yang beroperasi di Provinsi Papua
- Mengambil langkah-langkah preventif konkret untuk mencegah terjadinya serangan serupa di masa mendatang.
- Memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan dalam rangka menjaga keamanan tidak melanggar hak asasi manusia.
Menyelenggarakan koordinasi lintas instansi untuk menangani permasalahan kekerasan dan menjamin keamanan masyarakat sipil.
Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Papua agar segera melakukan penyelidikan kriminal yang independen, transparan dan menyeluruh terhadap peristiwa dugaan teror bom di kantor KNPB.
- Menjamin proses penyelidikan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau pihak manapun.
- Memberikan laporan perkembangan penyelidikan secara berkala kepada masyarakat dan pihak terkait.
Memastikan bahwa semua bukti yang terkumpul diolah secara profesional dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Papuan agar segera melakukan pemantauan dan penyelidikan independen terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa ini.
- Menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka dan memberikan rekomendasi yang jelas serta dapat ditindaklanjuti kepada pihak berwenang.
- Memastikan bahwa korban dan keluarga korban mendapatkan akses terhadap rehabilitasi fisik, psikologis dan kompensasi yang layak.
- Melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan rekomendasi untuk memastikan bahwa tidak terjadi impunitas terhadap pelaku.



