Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Februari 2026
Trending
  • Wisata NTT: Pesona Pantai Tarimbang di Sumba Timur dengan Ombak Indah dan Pasir Putih
  • SUV Hybrid C5 CSH Chery: Efisiensi dan Performa Terbaik
  • Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Rieke Soroti Data Kelompok Miskin
  • Eks Pacar Epstein Menolak Bersaksi di DPR AS, Siap Bicara Jika Trump Grasi
  • Bertemu di Lembur Pakuan, Fraksi PKS Jabar Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi
  • Daftar 89 Sekuritas Aktif dan Kode Broker Resmi BEI, Info Transaksi Kembali Dibuka?
  • Prediksi Skor Chengdu Rongcheng vs Buriram United: Peluang Lolos Semakin Berat
  • Murah dan Nendang! 3 TWS Rp300 Ribu Terbaik 2026 by David GadgetIn
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Sosialisasi Remisi dan Hak Integrasi kepada Warga Binaan
Daerah

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Sosialisasi Remisi dan Hak Integrasi kepada Warga Binaan

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover4 Maret 2025Updated:26 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com-Pamekasan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim menggelar sosialisasi remisi dan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan  sosialisasi bertempat di ruangan kunjungan dan di hadiri oleh ratusan warga binaan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hak-hak mereka selama menjalani masa pidana, termasuk pengurangan hukuman (remisi) serta peluang integrasi kembali ke masyarakat melalui Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan asimilasi. Selasa (04/03/2025).

Warga binaan lapas narkotika kelas IIA Pamekasan ikutan sosialisasi remisi dan hak integrasi pada Selasa (04/03).

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim, Fathorrosi didampingi Pejabat Struktural dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman tentang hak-hak ini agar warga binaan lebih termotivasi dalam menjalani pembinaan.

“Remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Perlu dipahami juga bahwa remisi dan hak integrasi bukan sesuatu yang diberikan secara otomatis, melainkan harus diperoleh dengan memenuhi syarat tertentu. Kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar memahami mekanisme dan pentingnya pembinaan di dalam Lapas sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujarnya.

Kata Komando Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi berharap  dengan pemahaman yang lebih baik, Warga Binaan akan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan, imbuhnya.

Sementara itu, Kasie Binadik, Rikie Umbaran mengatakan menerangkan bahwa ada prosedur dalam pengajuan hak integrasi, termasuk syarat administratif dan perilaku yang harus dijaga oleh warga binaan agar dapat memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat lebih cepat.

“Kami terus mendorong warga binaan untuk mengikuti semua kegiatan pembinaan yang telah disiapkan, karena ini menjadi salah satu faktor utama dalam memperoleh hak-hak pemasyarakatan seperti remisi dan integrasi, selain itu secara detail prosedur remisi dan integrasi, termasuk persyaratan administratif serta aspek perilaku yang menjadi penilaian utama. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi kebingungan atau kesalahpahaman terkait mekanisme pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Semua warga binaan memiliki kesempatan yang sama, selama mereka berkomitmen untuk berubah menjadi lebih baik.” jelasnya.(*)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    Satu dari tiga pencuri emas 23 suku di Tanjung Raja OI ditangkap, ini pernyataan AKP Zahirin

    7 Februari 2026

    Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Saham Gorengan PT Narada Asset Manajemen

    7 Februari 2026

    Tahanan Banyuasin Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Kerap Peras Hasil Panen Petani Kelapa

    7 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Wisata NTT: Pesona Pantai Tarimbang di Sumba Timur dengan Ombak Indah dan Pasir Putih

    13 Februari 2026

    SUV Hybrid C5 CSH Chery: Efisiensi dan Performa Terbaik

    13 Februari 2026

    Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Rieke Soroti Data Kelompok Miskin

    13 Februari 2026

    Eks Pacar Epstein Menolak Bersaksi di DPR AS, Siap Bicara Jika Trump Grasi

    12 Februari 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?