Penangkapan Kurir Narkoba dengan Muatan Besar di Sumatera Utara
Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, polisi berhasil menangkap seorang kurir yang membawa 50 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi dari Malaysia melalui Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwajib melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu.
Kombes Pol Andy Arisandi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial B (38) nekat menjalankan aksinya karena dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta oleh bandar narkoba inisial F. Dalam hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang inisial F dengan imbalan uang tersebut untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Indonesia.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, petugas memantau kapal yang dicurigai membawa narkoba dari perairan Malaysia menuju wilayah perairan Bagan Asahan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai.
Dalam proses pengintaian, polisi menyergap kapal pelaku saat terpantau memasuki perairan Bagan Asahan. Di dalam kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah yang berisi sabu dengan berat total 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal, satu unit telepon genggam, dan satu unit perangkat GPS.
Upah yang Menggiurkan
Selain kasus di Sumatera Utara, ada juga penangkapan lain yang terjadi di Jawa Timur. Seorang pria berinisial RG (25) asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap petugas Polda Jatim saat mencoba mengirim 22 kilogram sabu dalam kemasan teh ke wilayah Jawa Timur. RG tergiur upah Rp120 juta untuk menjalankan tugasnya sebagai kurir narkoba dari bandar berinisial MM, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, puluhan kg sabu dalam wadah teh kemasan alumunium foil tersebut disimpan dalam kotak kardus dan diantar menggunakan mobil. RG memperoleh pasokan sabu tersebut dari wilayah Dumai Provinsi Riau, kemudian dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.
Pasokan sabu itu dikirim ke dua lokasi berbeda dengan sistem ranjau yakni meletakkan pasokan barang di titik lokasi acak sesuai dengan perintah pihak bandar. Sejumlah sekitar 10 kg sabu diletakkan di suatu titik kawasan Rest Area Tol Cipularang Kabupaten Purwakarta, Jabar. Sementara, dua kilogram sabu diletakkan di pinggir jalan kawasan Kabupaten Pasuruan.
RG berhasil ditangkap setelah petugas memperoleh informasi adanya penyelundupan pasokan sabu di wilayah Jatim pada Jumat (13/2/2026). Petugas melakukan pengintaian hingga berhasil mendapati RG saat mobilnya berhenti di rest area KM 726 B Tol Surabaya-Mojokerto, Pasinan, Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Saat itu, RG turun dari mobil dan berjalan kaki untuk meletakkan barang kemasan kardus di bahu jalan raya tol. Namun, sebelum RG berhasil pergi menjauh dari lokasi tersebut, petugas langsung menyergapnya.
Penangkapan Tersangka
Saat ditangkap, petugas menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat sekitar 10 kg, 1 ponsel, serta 1 kardus tempat penyimpanan sabu. Menurut Jules, RG bertindak sebagai kurir atas instruksi dan perintah dari seorang bandar berinisial MM. Identitas MM telah diketahui oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, dan kini profilnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan Terus Dilakukan
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini. Dengan adanya penangkapan-penangkapan seperti ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di Indonesia dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.



