Penetapan Harga dan Suku Bunga dalam Industri Fintech P2P Lending Dinilai Melanggar Hukum
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan bahwa sebanyak 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga. Putusan ini diambil dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui putusan yang diterbitkan oleh KPPU dan menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang dilakukan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menjelaskan bahwa Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ismail menyampaikan bahwa OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri fintech lending untuk meningkatkan penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. Tujuannya adalah menciptakan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Ismail menekankan bahwa OJK juga mendorong penyelenggara fintech lending untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam SEOJK tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana atau borrower. Hal ini bertujuan untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Ismail menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Roadmap ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
Lebih lanjut, Ismail menyatakan bahwa OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri fintech lending dan memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa putusan dalam perkara ini ditentukan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari segi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Deswin menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga antar pelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.
Deswin menuturkan bahwa Majelis Komisi dalam sidang juga menilai aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.
Selain itu, Deswin mengatakan bahwa Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor. Sebab, tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Oleh karena itu, Deswin menyampaikan bahwa Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Adapun sebagian besar Terlapor, yakni 52 Terlapor, dikenakan besaran denda minimal Rp 1 miliar.
Selain sanksi denda, Deswin menerangkan bahwa Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti persaingan.



