KPK Buka Peluang Pemanggilan Presiden dalam Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji pada periode 2023-2024. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hingga saat ini, lembaga anti-rasuah belum menerima penjelasan lengkap mengenai perkara tersebut.
Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebesar 20.000 orang untuk memangkas antrean penyelenggaraan haji reguler. Setelah itu, Kementerian Agama yang dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan diskresi dengan membagi kuota tersebut menjadi dua bagian. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan pengambilan keputusan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik. Ia tidak ingin berandai-andai terkait kemungkinan pemanggilan Presiden Joko Widodo dalam kasus ini.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi di Kantor KPK, Jumat (23/1/2026).
Peran Dito Ariotedjo dalam Penyidikan
Salah satu saksi yang telah diperiksa oleh KPK adalah eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Menurut Budi, pemeriksaan ini dilakukan karena Dito diyakini mengetahui latar belakang pemberian kuota haji. Hal ini dikarenakan Dito pernah mendampingi Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
“Keterangannya penting karena ia mengetahui asal-usul pemberian kuota haji. Saat itu, Presiden membahas kerja sama bilateral di sejumlah sektor, investasi di IKN hingga penambahan kuota haji bersama dengan Pangeran Arab Muhammad bin Salman,” jelas Budi.
Ia menekankan bahwa penyidik KPK membutuhkan keterangan saksi yang dapat menjelaskan asal-usul pemberian kuota haji. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Dito dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah ada.
“Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya,” imbuhnya.
Pemeriksaan Terkait Pihak Ketiga
Selain Dito, penyidik juga akan terus memanggil pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Termasuk di dalamnya adalah asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Budi menyatakan bahwa keterlibatan pihak ketiga harus didalami lebih lanjut.
“Terkait dengan asosiasi ataupun PIHK, nanti penyidik masih akan terus memanggil beberapa pihak yang kemudian bisa melengkapi dari keterangan-keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya,” pungkas Budi.
Dito Ariotedjo sendiri telah dipanggil oleh KPK akhir pekan lalu untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri asal-usul pemberian kuota haji sejak kunjungan kerja Dito bersama Presiden ke-7 Joko Widodo ke Arab.
“Jadi memang Pak Dito ini mengetahui latar belakang asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji, sehingga penyidik membutuhkan keterangan dari Pak Dito ini untuk dijelaskan dalam proses penyidikan perkara ini. Artinya ini kan pra-diskresi ya,” ujar Budi.
Tantangan dalam Penyidikan
Penyidik KPK kini tengah mempelajari bagaimana proses diskresi kuota haji dilakukan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mengapa kuota haji dibagi secara merata 50 persen 50 persen. Padahal, menurut latar belakang atau asal-usul pemberian kuota, tujuannya seharusnya adalah untuk memangkas antrean ibadah haji di Indonesia.
Budi menyatakan bahwa penyidik akan terus memperbarui perkembangan penyidikan. “Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan,” tuturnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum ada keputusan final terkait potensi pemanggilan Presiden Joko Widodo. Namun, KPK tetap berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi kuota haji ini.



